Liputan6.com, Jakarta - Siswi SMK yang magang di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, M (17), telah menjalani visum terkait laporan dugaan pemerkosaan oleh 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu 3 Agustus 2016. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan hasil visum resmi dari kepolisian.
Penasehat Hukum M, Herbert Aritonang berujar, salah satu cara aparat membuktikan laporan kliennya bisa dengan cara memeriksa rok kliennya. Herbert mengatakan, cairan sperma pelaku menempel di rok kliennya.
"Dari noda di rok, mestinya langsung dicocokkan dengan pelaku," kata Herbert yang sedang mendampingi pemeriksaan kliennya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).
Menurut Herbert, jika terlapor terbukti melakukan kekerasan seksual pada M, ketiga PNS DKI itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak.
"Minimal 5 (tahun), maksimal 15 tahun," ucap dia.
Berdasarkan informasi penyidik, sejauh ini 12 saksi sudah diperiksa terkait laporan M. Namun, Herbert mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, apakah menguatkan atau melemahkan laporan kliennya.
"Sampai saat ini masih pemeriksaan, ada 12 orang. Hasilnya tidak tahu, belum diberi tahu," tutup Herbert.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengatakan telah menerima hasil visum siswi magang tersebut.
Hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, tim dokter tidak menemukan adanya tanda-tanda pemerkosaan pada tubuh korban. Penyidik pun belum bisa menyimpulkan bahwa siswi SMK tersebut benar-benar menjadi korban pencabulan.
"Hasil visum negatif. Belum ditemukan adanya perbuatan pidana pencabulan," ujar Awi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin 8 Agustus 2016.
Tim dokter juga tidak menemukan bercak sperma di pakaian atau tubuh korban. Sementara memar yang ditemukan di alat kelamin korban diidentifikasi sebagai luka akibat kejadian yang sudah lama.
Pengacara: Noda di Rok Siswi Magang Bisa Buktikan Ada Pencabulan
Menurut Herbert, jika terbukti melakukan kekerasan seksual pada siswi magang, ketiga PNS DKI itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Diperbarui 09 Agu 2016, 12:07 WIBDiterbitkan 09 Agu 2016, 12:07 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dihajar Korea, Timnas Indonesia Akhiri Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025 Tanpa Kemenangan
Apa Saja Manfaat Danantara? Ini Penjelasannya
Pupuk Kaltim dan Raffi Ahmad Lepas Ekspor Perdana Produk UMKM ke Filipina
VIDEO: Aksi Solidaritas untuk Grup Band Sukatani, Massa Lempar Uang di Depan Barisan Polisi
Inspiratif, Penyandang Disabilitas Tuna Daksa Jadi Salah Satu Lulusan UT Jakarta di Wisuda Periode I Tahun 2025
5 Kardinal Ini Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Pengganti Paus Fransiskus
3 Fakta Terkait Kondisi Kesehatan Terkini Paus Fransiskus, Sempat Beredar Kabar Persiapan Pemakaman
OJK Minta Pelaku Industri Keuangan Syariah 'Jemput Bola' Layani Masyarakat
Lakukan Sholat Khafifatain Dulu jika Ingin Tahajud setelah Witir, Caranya Begini Kata UAH
Ciri-ciri Kadar Gula Tinggi pada Wanita yang Harus Diwaspadai, Begini Cara Mencegahnya
VIDEO: Prabowo Temui Pemred Media di Hambalang Bogor, Ajak Tukar Pikiran Soal Isu Terkini
Prabowo Luncurkan Danantara di Istana, Senin 24 Februari 2025 Besok