Liputan6.com, Jakarta - Siswi SMK yang magang di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, M (17), telah menjalani visum terkait laporan dugaan pemerkosaan oleh 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu 3 Agustus 2016. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan hasil visum resmi dari kepolisian.
Penasehat Hukum M, Herbert Aritonang berujar, salah satu cara aparat membuktikan laporan kliennya bisa dengan cara memeriksa rok kliennya. Herbert mengatakan, cairan sperma pelaku menempel di rok kliennya.
"Dari noda di rok, mestinya langsung dicocokkan dengan pelaku," kata Herbert yang sedang mendampingi pemeriksaan kliennya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).
Menurut Herbert, jika terlapor terbukti melakukan kekerasan seksual pada M, ketiga PNS DKI itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak.
"Minimal 5 (tahun), maksimal 15 tahun," ucap dia.
Berdasarkan informasi penyidik, sejauh ini 12 saksi sudah diperiksa terkait laporan M. Namun, Herbert mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, apakah menguatkan atau melemahkan laporan kliennya.
"Sampai saat ini masih pemeriksaan, ada 12 orang. Hasilnya tidak tahu, belum diberi tahu," tutup Herbert.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengatakan telah menerima hasil visum siswi magang tersebut.
Hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro ‎Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, tim dokter tidak menemukan adanya tanda-tanda pemerkosaan pada tubuh korban. Penyidik pun belum bisa menyimpulkan bahwa siswi SMK tersebut benar-benar menjadi korban pencabulan.
"Hasil visum negatif. Belum ditemukan adanya perbuatan pidana pencabulan," ujar Awi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin 8 Agustus 2016.
Tim dokter juga tidak menemukan bercak sperma di pakaian atau tubuh korban. Sementara memar yang ditemukan di alat kelamin korban diidentifikasi sebagai luka akibat kejadian yang sudah lama.
Pengacara: Noda di Rok Siswi Magang Bisa Buktikan Ada Pencabulan
Menurut Herbert, jika terbukti melakukan kekerasan seksual pada siswi magang, ketiga PNS DKI itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
diperbarui 09 Agu 2016, 12:07 WIBDiterbitkan 09 Agu 2016, 12:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Trenggono: Pagar Laut Tangerang di Luar Wilayah PSN
Bentuk Dahi Dapat Ungkap Sifat dan Kepribadian Tersembunyi, Begini Penjelasannya
5 Alasan Psikologis Pentingnya Menjaga Privasi di Media Sosial, Jangan Sepelekan
Cara Merebus Daun Meniran untuk Asam Urat, Ikuti Langkah Mudah Ini
6 Potret Beda Ashilla Eks Blink Vs Suami saat Momong Anak, Mama Muda Relate
Series Scandal 3: The Final & Sexiest, Eksplorasi Tema yang Sensitif
Mengenal Apa Itu 'Benching', Ketika Kamu Hanya Dianggap Sebagai Cadangan
405 Ribu Ton Pupuk Subsidi Sudah Ditebus Petani, Masih Ada Stok Berapa?
5 Warna Pakaian Terbaik untuk Pemotretan, Diakui Oleh Fotografer Profesional
Titiek Soeharto Sambut Baik Pertemuan Prabowo dan Megawati: Tentu Saja Positif
Setelah Cukur di Barbershop Atau Asgar, 5 Perawatan Rambut Pria Ini Wajib Dilakukan
VIDEO: Pemilik Pagar Laut Didenda Rp540 Juta, Gempa Filipina Rusak 18 Rumah