Liputan6.com, Jakarta - Siswi SMK yang magang di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, M (17), telah menjalani visum terkait laporan dugaan pemerkosaan oleh 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu 3 Agustus 2016. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan hasil visum resmi dari kepolisian.
Penasehat Hukum M, Herbert Aritonang berujar, salah satu cara aparat membuktikan laporan kliennya bisa dengan cara memeriksa rok kliennya. Herbert mengatakan, cairan sperma pelaku menempel di rok kliennya.
"Dari noda di rok, mestinya langsung dicocokkan dengan pelaku," kata Herbert yang sedang mendampingi pemeriksaan kliennya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).
Menurut Herbert, jika terlapor terbukti melakukan kekerasan seksual pada M, ketiga PNS DKI itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak.
"Minimal 5 (tahun), maksimal 15 tahun," ucap dia.
Berdasarkan informasi penyidik, sejauh ini 12 saksi sudah diperiksa terkait laporan M. Namun, Herbert mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, apakah menguatkan atau melemahkan laporan kliennya.
"Sampai saat ini masih pemeriksaan, ada 12 orang. Hasilnya tidak tahu, belum diberi tahu," tutup Herbert.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengatakan telah menerima hasil visum siswi magang tersebut.
Hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, tim dokter tidak menemukan adanya tanda-tanda pemerkosaan pada tubuh korban. Penyidik pun belum bisa menyimpulkan bahwa siswi SMK tersebut benar-benar menjadi korban pencabulan.
"Hasil visum negatif. Belum ditemukan adanya perbuatan pidana pencabulan," ujar Awi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin 8 Agustus 2016.
Tim dokter juga tidak menemukan bercak sperma di pakaian atau tubuh korban. Sementara memar yang ditemukan di alat kelamin korban diidentifikasi sebagai luka akibat kejadian yang sudah lama.
Pengacara: Noda di Rok Siswi Magang Bisa Buktikan Ada Pencabulan
Menurut Herbert, jika terbukti melakukan kekerasan seksual pada siswi magang, ketiga PNS DKI itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
diperbarui 09 Agu 2016, 12:07 WIBDiterbitkan 09 Agu 2016, 12:07 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Konsolidasi BUMN Karya, Waskita Masuk Hutama Karya Lebih Dulu
Hari Kanker Pankreas Sedunia, Ketahui Penyebab dan Gejalanya
Balas Dendam Tuntas! Tim MLBB Indonesia Taklukkan Arab Saudi dan Raih Perunggu di IESF 2024
Kembali Bersiap Hadapi Topan, Pemerintah Filipina Evakuasi Ribuan Warga
VIDEO: Cagub Jakarta Pramono Anung Janji akan Menambah Ruang Terbuka Hijau yang Beroperasi 24 Jam
Reza Artamevia Klarifikasi Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Berlian Rp18,5 Miliar, Siapkan Bukti Perjanjian Asli
Pelatih Jepang Puji Kinerja Shin Tae-yong Meski Kalah 0-4, Sebut Timnas Indonesia Punya Kans Lolos Piala Dunia
Viral Suporter Timnas Jepang Bersihkan GBK Usai Pertandingan, Sudah Jadi Kebiasaan
DANA Masuk Daftar 60 Perusahaan Fortune Fintech Innovators Asia 2024
Manfaatkan Waktu dengan Olahraga di Rumah, 10 Gerakan Ini Bisa Kamu Praktikkan
Polisi Tangkap Pria yang Viral Lempar Kaca Bus Transjakarta di Jaksel
Minat Investasi Kripto? Berikut 5 Platform Terdaftar di Bappebti