Pengacara: Noda di Rok Siswi Magang Bisa Buktikan Ada Pencabulan

Menurut Herbert, jika terbukti melakukan kekerasan seksual pada siswi magang, ketiga PNS DKI itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

oleh Audrey Santoso diperbarui 09 Agu 2016, 12:07 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 12:07 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Siswi SMK yang magang di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, M (17), telah menjalani visum terkait laporan dugaan pemerkosaan oleh 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu 3 Agustus 2016. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan hasil visum resmi dari kepolisian.

Penasehat Hukum M, Herbert Aritonang berujar, salah satu cara aparat membuktikan laporan kliennya bisa dengan cara memeriksa rok kliennya. Herbert mengatakan, cairan sperma pelaku menempel di rok kliennya.

"Dari noda di rok, mestinya langsung dicocokkan dengan pelaku," kata Herbert yang sedang mendampingi pemeriksaan kliennya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).

Menurut Herbert, jika terlapor terbukti melakukan kekerasan seksual pada M, ketiga PNS DKI itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak.

"Minimal 5 (tahun), maksimal 15 tahun," ucap dia.

Berdasarkan informasi penyidik, sejauh ini 12 saksi sudah diperiksa terkait laporan M. Namun, Herbert mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, apakah menguatkan atau melemahkan laporan kliennya.

"Sampai saat ini masih pemeriksaan, ada 12 orang. Hasilnya tidak tahu, belum diberi tahu," tutup Herbert.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengatakan telah menerima hasil visum siswi magang tersebut.

Hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro ‎Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, tim dokter tidak menemukan adanya tanda-tanda pemerkosaan pada tubuh korban. Penyidik pun belum bisa menyimpulkan bahwa siswi SMK tersebut benar-benar menjadi korban pencabulan.

"Hasil visum negatif. Belum ditemukan adanya perbuatan pidana pencabulan," ujar Awi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin 8 Agustus 2016.

Tim dokter juga tidak menemukan bercak sperma di pakaian atau tubuh korban. Sementara memar yang ditemukan di alat kelamin korban diidentifikasi sebagai luka akibat kejadian yang sudah lama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya