Kisah Sarjana Hukum di Depok Gelapkan 7 Mobil Rental

Dalam menjalankan aksinya, Apek juga kerap kali bergonta-ganti indentitas dan menyewa rumah mewah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Agu 2016, 19:05 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 19:05 WIB
Pencurian Mobil Rental Depok
Dalam menjalankan aksinya, Apek juga kerap kali bergonta-ganti indentitas dan menyewa rumah mewah. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Depok - Andi Wijaya alias Apek, sarjana hukum dari perguruan tinggi swasta di Yogyakarta ini berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap lantaran terbukti mencuri tujuh mobil sewaan milik berbagai rental di Jabodetabek.

Aksi pria 36 tahun itu terhenti usai polisi mendapatkan laporan dari pemilik rental mobil, Chusmiyati, yang tak lain adalah korban Apek.

Saat itu mobil milik Chusmiyati, Daihatsu Sirion, disewa Apek selama satu bulan, dengan dalih untuk pulang kampung. Namun, sudah jatuh tempo mobilnya tak kunjung kembali.

"Pelaku janjinya bakal mengembalikan. Tapi sudah habis masa sewa kendaraanya belum juga kembali," ujar Kapolresta Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan, Depok, Selasa (9/8/2016).

Ternyata mobil Chusmiyati telah digadaikan Apek di Palembang, tanpa sepengetahuan dan seizinnya. "Mobilnya ternyata sudah digadai ke Palembang," kata Harry.

Apek memang kerap menipu pemilik rental mobil di kawasan Jabodetabek dengan modus serupa. Bahkan, hingga kini sudah tujuh pemilik rental menjadi korbannya.

"Sampai hari ini sudah ada tujuh mobil yang kita sita di wilayah Palembang. Karena memang pelaku menggadaikan dan menyewakan kendaraanya ke wilayah sana," jelas Harry.

Dalam menjalankan aksinya, Apek juga kerap kali bergonta-ganti indentitas dan menyewa rumah di kompleks Deppen Blok V 201, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok. Hal itu dilakukan untuk memperdayai para korbannya.

Bukan hanya itu, Apek juga mempunyai teknik khusus untuk mematikan GPS yang berada di mobil rental sehingga tidak bisa terlacak.

"Mobil yang disewakan pelaku ini tidak dikembalikan. Motifnya memalsukan indetitas. KTP orang diganti sama foto pelaku. Pelaku juga lihai merusak GPS di dalam mobil," papar Harry.

Kini, Apek dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. "Ancamannya di atas lima tahun," tandas Harry.

Kepada polisi, Apek mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama empat bulan. Satu mobil curiannya dihargai Rp 30 juta, yang dijual di Palembang.

Perihal cara melepaskan GPS di mobil, Apek mengaku mempelajari sendiri. Setiap jenis mobil memiliki kemudahan maupun kesulitan masing-masing.

"Belajarnya autodidak. Lama tidaknya ngerusakin GPS tergantung merek mobil," pungkas Apek.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya