Liputan6.com, Jakarta - Beredarnya makanan bayi tidak layak konsumsi meresahkan masyarakat. Selain diminta ketelitian dari konsumen, pemerintah juga meminta bagi pengusaha makanan bayi untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Minggu (18/9/2016), aktivitas produksi pabrik pembuatan makanan pendamping asi Bebiluck di kawasan Tangerang Selatan dihentikan sementara. Produksi makanan bayi Bebiluck diberhentikan karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Â Â Â
Izin edar produk Bebiluck belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu dan gizi, sehingga beresiko tinggi terhadap kesehatan bayi.
Advertisement
Pabrik yang sudah berjalan satu tahun lebih ini, dalam sehari memproduksi satu kwintal makanan bayi pendamping asi. Peredarannya tersebar di Pulau Jawa dan secara online. Kendati sudah terbukti mengandung Ecoli, namun petugas BPOM belum melakukan penyitaan maupun penyegelan. Tindakan tegas diberikan BPOMÂ sebagai upaya terakhir.
"Karena kami melakukan dalam bentuk tahap ke tahap, tidak langsung melakukan penindakan. Untuk kami sebagai pimpinan badan POM tahap penindakan adalah tahap yang terakhir dan bagi kami sangat tidak mengenakan melakukan penindakan itu. Jadi mohon untuk pelaku industri di manapun untuk bisa memenuhi ketentuan yang ada," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.
Â
Â
Â