Komisi VII DPR Minta Perusahaan Tambang Ilegal Ditindak

Menurut dia, aparat kepolisian jangan tinggal diam melihat sumber daya alam negeri ini diekplotasi secara ilegal.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Sep 2016, 23:37 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 23:37 WIB
Warga melihat lokasi terjadinya longsor di salah satu kawasan tambang galian C ilegal di Dusun Karang Esot, Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Selong, Lombok Timur. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin jelas. Menurut dia, penambangan liar tidak hanya merugikan pendapatan negara tetapi juga merugikan lingkungan.

"Saya minta pemerintah bertindak tegaslah (terhadap penambang ilegal). Kalau dibiarkan negara akan semakin rugi dan berdampak kepada kerusakan lingkungan," kata Gus Irawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Dia menjelaskan, areal penambangan seharusnya mengikuti aturan yaitu dengan menambang di lahan yang ada izin yang dilengkapi sertifikat clear and clean (C&C). UU Minerba sangat jelas mengatur bahwa tidak boleh lagi sembarangan mengeskpor hasil tambang.

Politikus Partai Gerindra itu meminta aparat kepolisian melakukan pengawasan pertambangan secara ketat. Menurut dia, aparat kepolisian jangan tinggal diam melihat sumber daya alam negeri ini diekplotasi secara ilegal.

‎"Mau perusahaan terbuka atau anak perusahaan, kalau melanggar harus ditindak tegas. Sebagai perusahaan terbuka segala sesuatu harus dilaksanakan terbuka dan sesuai aturan," tandas Gus Irawan.‎

Hal tersebut ia katakan menanggapi laporan masyarakat kepada pihaknya terkait penambangan liar yang masih terus terjadi dan dilakukan oleh perusahaan tambang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya