Lapor LHKPN, Menkeu Sri Mulyani Datangi KPK

LHKPN ini merupakan pembaruan laporan harta Sri pada 21 Mei 2010.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Sep 2016, 16:15 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2016, 16:15 WIB
Sri Mulyani
Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri datang untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Lapor LHKPN," kata Sri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Tak ada komentar lagi dari mulut Sri. Namun, setelah ini, dia akan menggelar jumpa pers bersama Ketua KPK Agus Rahardjo.

LHKPN ini merupakan pembaruan laporan harta Sri pada 21 Mei 2010. Saat itu, Sri melaporkan harta kekayaannya sebanyak Rp 17.290.847.398 dan US$ 393.189.

Harta kekayaannya terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak, yakni tanah dan bangunan di Tangerang Selatan senilai Rp 4.400.864.000. Ada juga tanah dan bangunan di Depok dan di Kota Tangerang.

Sementara harta bergerak yang dimiliki berupa kendaraan satu unit mobil Toyota Camry senilai Rp 450 juta. Harta bergerak lainnya, yaitu surat berharga senilai Rp 3.871.026.542, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 8.272.706.856.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya