Ajukan Grasi, Ryan Jombang Ingin Tuntaskan Puasa Kifarat

Ryan mengaku sudah menyelesaikan puasa kifarat untuk 5 nyawa yang telah dihilangkan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 07 Okt 2016, 20:50 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2016, 20:50 WIB
6 Orang yang Dapat Julukan Pembunuh Sadis
Very Idham Heryansah, atau dikenal dengan panggilan Ryan adalah seorang tersangka pembunuhan berantai di Jakarta dan Jombang. Kasusnya mulai terungkap setelah penemuan mayat termutilasi di Jakarta tahun 2009 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Very Idam Henyansyah alias Ryan Jombang, terpidana mati kasus pembunuhan berantai menulis surat untuk Presiden Jokowi. Surat itu diajukan bersamaan dengan berkas permohonan pengurangan hukuman atau grasi.

Dalam surat yang ditulis tangan, Ryan mengaku sudah bertobat dan tengah menjalani puasa kifarat atau puasa yang wajib dilaksanakan sebagai denda atas pelanggaran tertentu atas kejahatan.

"Bpk presiden yg saya hormati atas smua kesalahan dan dosa yg sudah saya lakukan mohon beri kesempatan pd saya untuk selesaikan puasa khifarat sbg kewajiban seorang muslim yg membunuh org lain, maka sbg gantinya sesuai dengan Alquran saya harus puasa 2 bln berturut-turut atas satu nyawa yg saya bunuh," tulis Ryan di suratnya yang ditujukan ke Jokowi, Jumat (7/10/2016).

Ryan mengaku sudah menyelesaikan puasa kifarat untuk 5 nyawa yang telah dihilangkan.

"Saat saya menulis permohonan grasi ini saya sudah menyelesaikan puasa khifarat atas 5 nyawa," ucap Ryan di surat tersebut.

Ryan merupakan terpidana kasus pembunuhan 11 orang. Beberapa di antaranya dimutilasi. Para korbannya mayoritas dikubur di pekarangan rumah orangtuanya di Jombang, Jawa Timur. Pembunuhan disertai mutilasi dilakukan Ryan sejak 2007.

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati kepada pria kelahiran Jombang 1 Februari 1978 itu. Dia lantas banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun ditolak. Begitu pula dengan permohonan kasasinya ke Mahkamah Agung. Ryan lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Hasilnya, tetap sama.

Ryan mengajukan grasi melalui kuasa hukumnya, Nyoman Rae tertanggal 1 Oktober lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya