2 Tahun Jokowi-JK, ICW Desak Perkuat Pemberantasan Korupsi

Reformasi pada tubuh kejaksaan dan kepolisian juga dianggap penting untuk menjadi prioritas agenda pemberantasan korupsi.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 20 Okt 2016, 18:20 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2016, 18:20 WIB
jokowi
Pertemuan Jokowi dan sejumlah pakar hukum di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini bertepatan dengan 2 tahun pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden. Dalam 2 tahun pemerintahan Jokowi-JK, Indonesian Corruption Watch (ICW) memberi catatan kepada pemerintah sebagai evaluasi, khususnya pada penuntasaan kasus korupsi.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, pemerintahan Jokowi-JK harus memprioritaskan agenda pemberantasan korupsi. Terlebih lagi dalam sisa masa pemerintahannya.

"Agenda pemberantasan korupsi sebagaimana yang dituangkan dalam program Nawacita sebaiknya dilaksanakan secara sungguh-sungguh," ujar Wana Alamsyah di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).

ICW juga menitikberatkan pada pemberantasan korupsi dalam tubuh aparat penegak hukum. Reformasi pada tubuh kejaksaan dan kepolisian dianggap penting untuk menjadi prioritas agenda pemberantasan korupsi.

ICW pun mendesak Jokowi-JK untuk proaktif dan konkret dalam memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga antirasuah. ICW meminta upaya revisi UU KPK tidak lagi dibahas dan mengeluarkan rancangan tersebut dari Prolegnas 2014-2019 sebagai upaya penentangan pelemahan KPK.

Selain itu, pemerintah harus terus mengawal program bidang hukum yang sudah digagas. Misalnya, Paket Reformasi Hukum dan pembentukan Satgas Pemberantasan Pungli.

"Harus ada monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terkait Paket Reformasi Hukum dan Pembentukan Satgas Pemberantasan Pungli yang baru saja diluncurkan. Harus ada sanksi bagi jajaran eksekutif yang dinilai tidak melaksanakan instruksi tersebut," pungkas Wana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya