Liputan6.com, Jakarta - Setelah dilaporkan oleh Laskar Relawan Jokowi, Projo dan Pemuda Hanura ke Mabes Polri dengan pasal penghinaan pada kepala negara, Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi terkait laporan tersebut.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (7/11/2016), pihak Ahmad Dhani menyatakan video yang telah beredar di Youtube adalah hasil editan yang tidak mencerminkan kalimat sesunguhnya.
Rencananya pihak Ahmad Dhani akan melaporkan balik relawan Jokowi dengan dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya.
Advertisement
Pihak kepolisian menyatakan masih akan mempelajari bukti digital dan akan memanggil para saksi ahli, untuk mengetahui apakah ada penghinaan kepala negara di kasus ini.
Tetapi dalam putusan Mahkamah Konstitusi, aturan terkait penghinaan termasuk dalam delik aduan. Proses hukum hanya dapat dilakukan, atas dasar laporan dari orang yang bersangkutan.