Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Tidak Fair

Pengacara Buni Yani, Aldwin, pun kecewa terhadap proses penyelidikan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Nov 2016, 01:01 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 01:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, pengunggah penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Buni dijadikan tersangka sesaat setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor selama delapan jam lebih.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengaku kecewa terhadap proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Aldwin menganggap banyak kejanggalan pada penetapan tersangka kliennya.

"Baru saja dipanggil sebagai saksi, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini enggak fair," ujar Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam, 23 November 2016.

Aldwin menuturkan, pihaknya telah melihat gelagat aneh pada penyidik sebelum Buni Yani Ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terlihat saat penyidik telah melakukan gelar perkara, padahal pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Buni Yani belum selesai.

"Ini di luar kebiasaan. BAP belum kelar sudah ada gelar (perkara). Kelihatannya ada perbedaan," dia memaparkan.

Aldwin tetap bersikukuh kliennya tidak melakukan provokasi atau menebarkan kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebab Buni Yani tak mentranskrip atau mengedit video. Dia hanya menyertakan pendapatnya pada status Facebook.

"Di situ kan tanda tanya. Itu kan bukan transkrip. Tapi susahlah kalau kita debat kusir," ujar Aldwin.

Saat ini, Buni Yani tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah akan dilakukan penahanan terhadap Buni Yani atau tidak.

"Kita lihat besok. Saya minta doa, kita harus tegakkan keadilan. Tidak boleh seseorang dizalimi tanpa dasar jelas dan proses tidak fair," penasihat hukum Buni Yani itu memungkasi.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya