Liputan6.com, Jakarta - Polri menangkap 11 aktivis dan tokoh nasional terkait dugaan makar dan permukafatan jahat, Jumat 2 Desember 2016. Penangkapan itu dilakukan jelang aksi damai 2 Desember di Monumen Nasional.
Sebanyak delapan orang di antaranya yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, Ahmad Dhani, dan Rachmawati Soekarnoputri dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam.
Sementara tiga orang lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang makar dan Permufakatan Jahat.
Advertisement
Polri mengungkap adanya anggaran yang dikucurkan selama perencanaan permufakatan jahat itu.
"Ada memang anggaran yang dicairkan. Saya tidak memberikan rincian karena masuk materi penyidikan," ucap Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto, di Monas Jakarta, Selasa (16/12/2016).
Saat ditanya apakah dari seorang pengusaha anggaran makar tersebut? Dia enggan menerangkannya.
"Masuk materi ya. Ini (soal pemberi anggaran) sedang dikembangkan," kata Rikwanto.
Menurut dia, jumlah anggaran yang digelontorkan pun tidak sedikit. "Cukuplah," pungkas Rikwanto.