Menkumham Tak Masalah Revisi UU MD3 Tambah Kursi Pimpinan DPR

Menkumham Yassona mengakui sampai saat ini belum mengetahui draft rinci revisi UU MD3 itu.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Des 2016, 06:41 WIB
Diterbitkan 10 Des 2016, 06:41 WIB
Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly Menggelar diskusi soal remisi bagi koruptor.

Liputan6.com, Jakarta DPR saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang MD3. Revisi undang undang ini membuka peluang bertambahnya satu kursi pimpinan DPR untuk partai pemenang pemilu, yakni PDIP.

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan, pihaknya tidak masalah dengan adanya revisi UU MD3. Yassona menilai, penambahan jumlah pimpinan DPR tidak akan menganggu proses pengambilan keputusan di DPR.

"Ya itu kan bisa-bisa saja. Ganjil aja bisa susah. Kan musyawarah mufakat biasanya. Kalau pimpinan itu jarang voting," kata Yassona di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 9 Desember 2016.

Yassona sampai saat ini belum mengetahui draft rinci dari revisi UU MD3 itu. Pemerintah akan menunggu hasil pembahasan DPR dan siap bersama membahas perubahan itu.

"Kita siap-siap saja, kan sama-sama DPR dan pemerintah sama-sama harus membahas, enggak bisa sendiri-sendiri," imbuh Yassona.

PDIP mengajukan usulan revisi UU MD3 kepada DPR. Usulan itu disampaikan saat rapat pleno persetujuan pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin ke Setya Novanto.

Sebelum disampaikan kepada seluruh anggota fraksi, PDIP sudah membetuk tim lobi untuk membahas usulan revisi UU MD3 kepada seluruh pimpinan fraksi dan DPR. Usulan itu juga tidak ditentang fraksi lainnya.

Dalam revisi UU MD3, PDIP meminta tambahan satu kursi pimpinan DPR. PDIP merasa tidak adil karena sebagai partai pemenang seharusnya menjadi pimpinan DPR. Hal ini berbeda dengan DPR periode sebelumnya, di mana pimpinan DPR dipilih berdasarkan lima fraksi dengan suara terbesar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya