Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Samiun di bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Rabu, 25 Januari 2017. Samsu kemudian dibawa ke Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan malam itu juga.
KPK pun langsung melakukan penyidikan terhadap Samsu selama 1x24 jam. Samsu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, telah selsai menjalani pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.10 WIB.
Samsu Umar terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan dimasukan ke dalam mobil tahanan KPK. Samsu kini ditahan di rumah tahanan KPK yang berada di lantai bawah gedung KPK.
Advertisement
Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara‎ tahun 2011-2012.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.