Diduga Racuni Balita, ART Ini Dilaporkan ke Polisi

Seorang ibu bernama Widyana Sukamto (28) melaporkan asisten rumah tangganya berinisial BK ke Mapolda Metro Jaya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Feb 2017, 08:40 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2017, 08:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta Seorang ibu bernama Widyana Sukamto (28) melaporkan asisten rumah tangganya berinisial BK ke Mapolda Metro Jaya. Perempuan 31 tahun itu dipolisikan lantaran diduga mencampur minuman anak majikannya berinisial JC (1 tahun 3 bulan) dengan suatu zat hingga mengakibatkan kejang dan muntah.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/446/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 26 Januari 2017. Pada laporan itu, Widyana juga membawa bukti berupa rekaman CCTV tempat tinggalnya.

"Laporan ini saya lakukan karena kecewa dan sakit hati dengan apa yang dilakukan BK terhadap anak saya. Padahal tidak ada masalah sebelumnya. Kenapa anak saya jadi korban," ujar Widyana, Jakarta, Jumat 3 Februari 2017.

Dia menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 21 Januari 2017 sore. Saat itu, dia tengah berada di luar apartemennya di kawasan Kebon Melati, Jakarta Pusat.

Saat itu, BK sang ART tiba-tiba mengirim SMS ke Widyana dan mengatakan telah meninggalkan JC. Sementara kunci dan akses apartemen dititipkan ke NN, asisten rumah tangga tetangganya.

Merasa khawatir anaknya ditinggal sendirian, Widyana bergegas pulang. Ibu muda ini terkejut begitu tiba di apartemen, mendapati sang anak kejang dan muntah-muntah di atas ranjang.

Widyana lantas membawa JC ke RS Bunda, Menteng, Jakarta Pusat. Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit tersebut.

"Saya kemudian cek CCTV di apartemen. Saya kaget mengetahui aktivitas dia mengasuh anak saya," kata Widyana.

Pada rekaman itu, BK terlihat merogoh sesuatu di kantung belakang celananya dan mencampurkan ke susu JC. Dia menduga minuman itu yang membuat anaknya kejang. Apalagi BK mendadak pergi meninggalkan anaknya seorang diri.

"Saya berharap BK secepatnya ditangkap untuk dimintai keterangannya," ucap Widyana.

Dalam kasus ini, BK dapat dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya