Usut Kasus Patrialis, KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai

Belum diketahui kaitan Bea Cukai dalam kasus yang menjerat Patrialis Akbar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Mar 2017, 12:11 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2017, 12:11 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Patrialis Akbar, eks Hakim Mahkamah Konstitusi. Komisi antirasuah menggeledah kantor pusat Bea Cukai, di Rawamangun, Jakarta Timur.

"Siang ini, KPK lakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap Hakim MK, PAK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Senin (6/3/2017).

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya, sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya