Liputan6.com, Jakarta - Jumlah tersangka kasus dugaan investasi bodong Koperasi Pandawa Mandiri Group terus bertambah. Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan 22 tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang itu. Sebelumnya, tersangka untuk kasus ini berjumlah 19 orang.
"Kasus Koperasi Pandawa sudah ditangani selama sebulan. Kasus ini jadi perhatian publik. Sampai sekarang sudah kita amankan tersangka 22 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Baca Juga
Argo menuturkan, para tersangka yang ditangkap rata-rata sebagai leader di bisnis investasi Koperasi Pandawa. Selain menahan para tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah aset dari tangan mereka.
Advertisement
"Barang bukti kendaraan ada 28 unit roda empat dan 20 unit roda dua. Jenisnya bermacam-macam," kata dia.
Selain benda bergerak, polisi juga menyita aset berupa bangunan, tanah, dan logam mulia. Setidaknya ada 12 Sertifikat Hak Milik (SHM), 6 rumah, 10 bidang tanah, emas, sejumlah kartu ATM, buku tabungan, dan beberapa dokumen penting ikut disita dari tangan tersangka.
Sejauh ini, penyidik telah menerima 31 laporan kepolisian terkait kasus investasi Koperasi Pandawa. Polisi juga menerima aduan dari 5.459 korban melalui Posko Crisis Center Pandawa Group.
Dari jumlah tersebut, 98 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli.
Para tersangka yang sudah ditahan yakni Dumeri alias Salman Nuryanto (Ketua Koperasi Pandawa), Subardi (Leader 7), Sutaryo (Leader 8), Madamin (Leader Diaomnd), Nani (Istri pertama Nuryanto), Cici (Istri kedua Nuryanto), Dakim (Ayah Cici), Roni Santosa (Leader 8), Yeret Meta (Leader 8), Tohiron (Leader 8).
Kemudian, Ricky M Kurniawan (Leader 8), Abdul Karim (Leader 8), Reza Fauzan (Leader 8), Vita Lestari (Leader Diamond), Dedi Susanto (Leader 8), Anto Wibowo (Leader 7), Moh Soleh (Leader Diamond), Arif Firmansyah (Leader Diamond), Dani Kurniawan (Leader 8), Sabilal (Leader Diamond), Priyono Setyo Putro (Leader 8), dan Siti Parlianingsih.
Para tersangka dugaan investasi bodong Koperasi Pandawa dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.