Buru Rizieq Shihab, Polri Akan Terbitkan Blue Notice ke Interpol

Namun begitu Polri menegaskan penerbitan blue notice terhadap Rizieq Shihab harus melalui permohonan dari penyidik.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Mei 2017, 21:51 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 21:51 WIB
20170201-Habib Rizieq Diperiksa terkait Kasus Makar di Polda-Jakarta
Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polri berencana menerbitkan blue notice ke Interpol guna membantu mencari keberadaan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penerbitan blue notice  terhadap Rizieq Shihab harus melalui permohonan dari penyidik yang menangani kasus orang yang tengah dicari.

"Jadi penyidik yang menangani kasus itu meminta permohonan mengirimkan ke NCB-Interpol Indonesia itu ada di Mabes Polri untuk kirimkan blue notice ke lyon (Prancis), kantor pusat Interpol," kata Setyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Blue notice merupakan satu dari sembilan kode notifikasi yang dimiliki Interpol. Berbeda dengan red notice yang meminta bantuan negara Interpol menangkap buronan atau tersangka, blue notice adalah kode untuk mengumpulkan informasi atau identitas seseorang atau kegiatan ilegal terkait dengan suatu tindak pidana.

"Dan itu tidak harus tersangka, baru seseorang yang dicurigai bisa untuk mengirim blue notice ke Interpol," ungkap Setyo.

Blue notice untuk Rizieq Shihab, kata Setyo, masih menunggu keputusan dari penyidik. Bila diperlukan, Polri melalui Ses National Central Berau (NCB) Interpol segera menindaklanjuti dengan menerbitkan blue notice.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya