Cegah Persekusi, PKS Desak Kepolisian Tindak Pelaku Hate Speech

Menurut Hidayat, persekusi adalah dampak dari pembiaran atau lambatnya kepolisian menindak kasus seperti ujaran kebencian atau fitnah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Jun 2017, 23:34 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2017, 23:34 WIB
Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid angkat bicara terkait maraknya persekusi yang dilakukan sejumlah oknum ormas.

Menurut Hidayat, persekusi itu adalah dampak dari pembiaran atau lambatnya kepolisian menindak kasus seperti ujaran kebencian atau fitnah yang dilakukan pihak lainnya.

"Tindakan persekusi karena dibiarkannya mereka melanggar hukum, yaitu hate speech maupun menyebarkan narasi kebencian, terhadap para tokoh Islam dan habib. Dilaporkan tapi tidak ada tindakan apa pun, kemudian warga mengambil tindakan," kata Hidayat di Kantor DPP PKS, Jakarta, Minggu (4/6/2017).

Oleh karena itu, dia menilai kasus persekusi itu hanyalah asap atau akibat dari adanya pembiaran. "Itu (persekusi) semuanya adalah asap dari api," ujar Hidayat.

Untuk mencegah terulangnya kasus persekusi, dia meminta aparat kepolisian juga menindak cepat kasus seperti ujaran kebencian. Dengan demikian, masyarakat tidak menggunakan caranya sendiri untuk menindak pihak-pihak lainnya.

"Polisi harus betul-betul hadir melakukan tindakan yang adil. Siapa pun yang melanggar hukum, melakukan hate speech, atau melakukan tindakan yang memang tidak diperbolehkan oleh hukum, maka polisi harus melakukan tindakan," tegas Hidayat.

"Karena kalau itu dibiarkan ulama dicaci maki dan tokoh umat Islam dikriminalisasi dan itu dilakukan secara terus menerus dan dilaporkan terus menerus dan tak ada tindakan, itu yang kemudian menimbulkan tindakan (persekusi) di lapangan yang sesungguhnya tidak kita harapkan," Hidayat memungkasi.


Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya