Liputan6.com, Jakarta Penghentian operasional transportasi angkutan barang jelang lebaran akan berdampak pada melemahnya perekonomian nasional. Padahal, saat yang sama Indonesia sedang mengejar pertumbuhan ekonomi.
“Saya sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang menghentikan angkutan logistik untuk seluruh Indonesia pada H-7 sampai H+7. Di seluruh dunia, angkutan barang saat terjadi peak season tidak boleh berhenti. Sebetulnya, yang jadi masalah hanya di Pantura. Tapi di luar pulau Jawa sama sekali tidak terkendala. Pemerintah tinggal mengatur jumlah demand truk di Pantura dan tidak mengatur yang ada di Indonesia.” ujar Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono, Senin (5/6/2017).
Dampak penghentian ini tidak saja pada perlambatan ekonomi, tapi juga terjadi inflasi barang karena kelangkaan transportasi logistik. Transportasi logistik akan menumpuk sebelum H-7 dan setelah H+7. Ini juga mengakibatkan terjadi ketidakseimbangan antara supply dan demand. Suplai yang kurang, kata Bambang, akan mendongkrak tarif transportasi jadi lebih tinggi. Ini sangat membahayakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih jauh dari itu, lanjut Anggota F-Gerindra ini, penghentian angkutan barang sepanjang libur lebaran akan membuat para supir angkutan barang jadi malas. Di luar negeri tak ada kebijakan libur angkutan barang seperti di Indonesia.
“Ini bukti Kementerian Perhubungan tidak bisa mendukung sektor industri dan perdagangan kita. Akhirnya harga-harga jadi lebih mahal,” imbuh Bambang.
Di Malaysia, sambung Bambang, libur angkutan hanya dua hari. Di negara lain malah tidak ada liburnya. Kebijakan meliburkan angkutan barang ini mengakibatkan pula angkutan transportasi privat jadi meningkat.
“Ini berarti pemerintah belum berhasil menyediakan infrastruktur jalan yang cukup untuk kepentingan perindustrian dan perdagangan. Sekali lagi angkutan barang tidak boleh dihentikan. Saya sudah sampaikan pula kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas bahwa saya tidak setuju dengan kebijkan ini,” imbuhnya.
Advertisement
keberatan yang sama disampaikan juga oleh Bambang kepada Menko Perekonomian. Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub mengeluarkan SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 per 31 Mei 2017, yang isinya pembatasan angkutan barang mobil atau truk yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, termasuk mobil barang dengan jumlah yang diizinkan lebih dari 14.000 kg.
Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan juga termasuk yang dibatasi.
Peraturan ini berlaku selama arus mudik dan arus balik lebaran di seluruh wilayah nasional jalur mudik dan jalan tol yang ada di pulau Jawa dan Lampung. Pos-pos jembatan timbang di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali juga ditutup selama arus mudik.
(*)