3 Upaya Polisi Datangkan Rizieq Shihab dari Arab Saudi

Polisi belum melihat tanda-tanda kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi. Padahal sudah tiga upaya yang telah dilakukan. Apa saja?

oleh Muhammad AliHanz Jimenez SalimNafiysul QodarPutu Merta Surya Putra diperbarui 16 Jun 2017, 07:11 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2017, 07:11 WIB
20161123-Rizieq-Shihab-Usai-Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Jakarta-FF
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, Rizieq Shihab menjadi incaran pihak kepolisian. Pemimpin FPI tersebut diminta menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan.

Hal ini terjadi lantaran Rizieq Shihab saat ini masih berada di Arab Saudi. Dia terbang ke Saudi pada 15 Mei, setelah mengunjungi Malaysia. Di Arab Saudi, Rizieq melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya bertemu dengan sejumlah orang maupun tokoh.

Kepergian Rizieq Shihab ke Arab Saudi disebutkan akan berlangsung tak lama. Dia dikabarkan akan kembali ke Tanah Air pada 12 Juni 2017. Namun informasi itu menjadi isapan jempol. Rizieq tetap masih berada di Arab Saudi.

"Belum ada tanda-tanda kepulangan dia," ucap Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Juni 2017.

Atas kondisi ini, polisi melakukan berbagai upaya agar Rizieq Shihab dapat menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Apa saja cara tersebut? Berikut ini uraiannya:

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

 

Tunggu Visa Habis

Rizieq Shihab Tersangka
Rizieq Shihab ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Upaya pertama yang dilakukan kepolisian memulangkan Rizieq dengan menunggu izin tinggalnya habis. Bila demikian, pihaknya akan berkomunikasi dengan Rizieq untuk segera pulang ke Indonesia.

"Kan visanya 28 hari. Artinya jika visa habis, kita sudah lakukan komunikasi dengan pihak yang bersangkutan untuk segera pulang ke Indonesia," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 19 Mei 2017.

Namun penantian tersebut seolah tanpa akhir. Sebab Rizieq disebutkan telah mendapatkan perpanjangan izin tinggal tanpa batas.

"Visa khusus kunjungan, bukan long stay, visa dia bebas keluar masuk kapan aja," ujar Kapitra saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (11/6/2017).

Kapitra menjelaskan visa khusus tersebut sudah didapatkan Rizieq sejak sebulan yang lalu. Dengan itu, kliennya bisa kapan saja tinggal di Arab Saudi.

"Udah dapat sebulan yang lalu," ungkap dia.

Terbitkan Red Notice

Rikwanto
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rikwanto, Polri menerbitkan blue notice soal Rizieq Shihab, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/6/2017). (Liputan6.com/Rezki Apriliya Iskandar)

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan penerbitan red notice ke Interpol untuk Rizieq Shihab. Hal itu lantaran Rizieq masih berada di luar negeri.

Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Namun status seseorang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah diajukan (ke Interpol) kemarin, setelah gelar perkara hari Rabu (31 Mei) dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore. Dijelaskan di situ fakta-fakta saksi ahli dan sebagainya," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).

Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengajukan permohonan penerbitan red notice begitu saja. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum Interpol menerbitkan red notice untuk Rizieq Shihab.

"Soal red notice itu baru kita gelar kemarin. Pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol akan mengkaji ini, kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di Interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," tutur Iriawan.

Namun begitu, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri melalui Ses National Central Berau (NCB) Interpol mengembalikan berkas permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq Shihab ke penyidik Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, permohonan red notice penyidik Polda Metro Jaya untuk pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu belum disetujui oleh Interpol.

"Jadi sampai sekarang masih belum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin 12 Juni 2017.

Hanya saja, belum diketahui mengapa berkas tersebut mendapat penolakan. Karena informasi yang didapat Setyo, sekadar pengembalian berkas red notice.

"Ya itu kan sudah dikaji dengan gelar perkara, dari hasil gelar perkara masih belum memenuhi syarat," ucap Setyo.

Blue Notice

Setelah red notice ditolak, Kepolisian Republik Indonesia mengajukan blue notice kepada Interpol. Blue notice diterbitkan untuk mencari tahu posisi dan kegiatan Rizieq di negara yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

"Jadi kita terbitkan blue notice untuk kita mintakan, untuk dicari," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Karo Penmas Polri) Brigadir Jenderal (Brigjen) Rikwanto di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.

Blue notice merupakan satu dari sembilan kode notifikasi yang dimiliki Interpol. Berbeda dengan red notice yang meminta bantuan pihak Interpol menangkap buronan atau tersangka, blue notice adalah kode untuk mengumpulkan informasi atau identitas seseorang atau kegiatan ilegal terkait dengan suatu tindak pidana.

Rikwanto menambahkan, Polri juga melakukan cara police to police atau berkoordinasi dengan pihak kepolisian negara sahabat di mana diduga menjadi lokasi keberadaan Rizieq.

"Police to police itu hubungan, calling-calling-an koordinasi dengan polisi negara sahabat. Itu dilakukan dengan polisi seluruh dunia. Lebih efektif police to police," kata dia.

"Semua yang diduga di mana keberadaannya ada kita komunikasi," lanjut Rikwanto.

Ia juga mengatakan, pihak Polri juga menghormati undang-undang dan hukum internasional untuk melakukan mekanisme penangkapan Rizieq Shihab yang kini berada di luar negeri.

"Kita harus tunduk kepada undang-undang​ dong, juga kepada hukum internasional mana yang bisa mana yang tidak. Itu terjadi di semua negara di dunia," Rikwanto memungkasi.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya