Nelayan Tunggu Keseriusan Pemerintah Selesaikan Polemik Cantrang

Nelayan mendapat kelonggaran untuk menggunakan cantrang hingga akhir Desember 2017.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Jul 2017, 23:17 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 23:17 WIB
Alat tangkap cantrang
Para nelayan di Tegal, Jawa Tengah, mengeluhkan larangan penggunaan alat tangkap cantrang. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan nelayan berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut larangan penggunaan cantrang.

Belasan perwakilan nelayan diterima masuk ke Istana. Mereka ditemui dan berdiskusi dengan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

Dari hasil diskusi itu, nelayan mendapat kelonggaran untuk menggunakan cantrang hingga akhir Desember 2017. Selama itu pula, tidak akan ada lagi penangkapan kepada nelayan.

"Pemerintah akan melakukan kajian sampai Desember juga, bersama dengan yang tadi itu tentang cantrang, apakah cantrang ini merusak lingkungan atau tidak. Seandainya tidak, maka akan dilegalkan secara nasional, permanen," kata Juru Bicara kelompok nelayan, Setia Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Untuk mengetahui kondisi nelayan, pemerintah juga berjanji akan mengunjungi sentra nelayan cantrang di Tegal, Lamongan, Pati, dan beberapa daerah lainnya. Tinjauan lapangan sangat diharapkan, terlebih Presiden Jokowi dikenal suka blusukan.

"Presiden berjanji mau menerima dan berdialog dengan nelayan dalam waktu dekat," ujar dia.

Budi mengatakan, peraturan menteri ini sangat berdampak pada nelayan. Di Rembang saja, tingkat kemiskinan yang sekarang 18 persen terancam naik berkali lipat karena pelarangan cantrang ini.

Selain itu, pekerjaan yang berhubungan dengan nelayan juga terancam hilang karena nelayan tak menghasilkan lagi. Sedikitnya ada 30 ribu orang yang terancam pekerjaannya hilang karena pelarangan cantrang ini.

"Ini juga bisa mengundang kriminalitas. Itulah yang ditakutkan oleh kami kami para nelayan," pungkas Budi.

 

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya