Menhub Beberkan Alasan Motor Dilarang Melintasi Jalan Sudirman

Menurut Budi, pelarangan ini dilakukan karena banyaknya konstruksi pembangunan infrastruktur di sepanjang jalan tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Agu 2017, 13:17 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2017, 13:17 WIB
Tahun Ini, Motor akan Dilarang Lewat Jalan Thamrin Sampai Bundaran Senayan
Suasana arus lali lintas Jalan Sudirman di kawasan Senayan, Jakarta. Senin (7/8). Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan rencana perluasan rute larangan sepeda motor akan diterapkan pada 2017. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan alasan rencana penerapan larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman. Pembatasan penggunaan kendaraan roda dua di jalan protokol itu akan diuji coba pada pertengahan September mendatang.

Menurut Budi, pelarangan ini dilakukan karena banyaknya konstruksi pembangunan infrastruktur di sepanjang jalan tersebut. Salah satunya pembangunan mass rapid transportation (MRT).

"Pertimbangan karena banyak konstruksi yang dikerjakan (di Sudirman). Kita harus mengurai kepadatan," ujar Budi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).

Dia mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan untuk meminimalisasi volume kendaraan di jalur tersebut. Apalagi pemerintah telah menerapkan sistem ganjil genap untuk membatasi kendaraan roda empat dan lebih.

"Kan mobil sudah diberlakukan ganjil genap. Kan kita harus meminimalisir load kendaraan yang melewati di sana," jelas Budi.

Kemenhub menurutnya akan terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI mengenai kebijakan ini. Pemerintah berharap, kebijakan tersebut bisa menjadi solusi terbaik untuk mengurai kemacetan Ibu Kota.

 

Naik Angkutan Umum

"Mungkin ini salah satu solusi yang baik. Kita harus lakukan secara hati-hati dan bertahap," tutur Budi.

Perluasan larangan kendaraan roda dua melintas dari Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan akan diuji coba mulai 12 September 2017. Uji coba itu akan berlangsung selama satu bulan. Sebagai pengganti, Pemprov DKI akan menyediakan bus pengumpan gratis atau feeder.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebut, alasan utama pelarangan roda dua adalah untuk mendorong warga naik kendaraan umum. Ia menampik alasan lain seperti meningkatkan pendapatan daerah maupun unsur estetika.

"Tujuan kita supaya mereka terbiasa transportasi umum. Dan supaya trotoar tidak digunakan untuk motor. Anda tuh repot, kalau trotoar dinaikin motor Anda marah. Dibatasi seperti ini marah-marah juga," tegas Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.

"Ini mendorong supaya mereka naik kendaraan umum. Bukan hanya estetika," dia memungkasi.


Saksikan video menarik berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya