Persatuan Jaksa Indonesia Merasa Dianaktirikan Dibanding KPK

Perbedaan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dinilai berimbas pada capaian kedua lembaga tersebut.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Sep 2017, 07:16 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2017, 07:16 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Noor Rachmad mengeluhkan perbedaan kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut perbedaan itu memberi kesan penganaktirian jaksa dibanding penyidik KPK.

"Penanganan kasus korupsi oleh jaksa mengalami penganaktirian dengan teman-teman di KPK. Ini nyata yang kita lihat semua," kata Noor di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin 4 September 2017.

Ia mencontohkan dalam hal perizinan, Kejagung tidak dapat melakukan penyitaan dan pemeriksaan tanpa ada izin dari pengadilan. Sebaliknya, KPK dapat melakukan penyitaan tanpa ada izin dari pengadilan.

Noor berpendapat hal itu bisa mempengaruhi kinerja jaksa dalam melakukan penegakan hukum terkait kasus korupsi. Padahal secara kinerja, jaksa masih terlihat unggul.

"Kondisi ini tentu sangat mempengaruhi output dalam arti kinerja," ujar dia.

Noor mengatakan keunggulan itu pernah diutarakan langsung oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu.

"Karena dapat menghasilkan lebih banyak dengan kewenangan tanpa kenal perizinan," jelas Noor.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya