Liputan6.com, Jakarta - Beberapa kota di Indonesia seperti Surabaya telah menerapkan CCTV atau kamera pengintai untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Namun, di Jakarta dan sekitarnya aturan ini belum dapat diterapkan.
"Di Polda Metro belum, ya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2017).
Baca Juga
Menurut Halim, penerapan tilang e-CCTVÂ tersebut harus dikoordinasikan dulu ke jajarannya, khususnya terkait sumber daya manusia (SDM).
Advertisement
"Selain CCTV, SDM harus kita latih juga. Kemudian yang paling utama adalah integritas daripada datanya," kata dia.
Sementara, Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa membenarkan, belum semua wilayah memberlakukan sistem tilang CCTV untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Iya benar itu baru di beberapa tempat," tandas Royke.
Saksikan video menarik berikut ini:
Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas
Beredar video tentang dua pelajar di Bandung, Jawa Barat, tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Alhasil, saat keduanya melintas di traffic light, polisi memperingatkan pelajar tersebut melalui alat pengeras suara yang terpasang dengan CCTV.
Terang saja, kedua pelajar itu terkejut karena mereka tidak tahu bahwa pelanggaran yang mereka lakukan diketahui polisi.
Adapun, di Surabaya aturan e-CCTV ini sudah berlaku sejak 1 September lalu. Ratusan pengendara terkena sistem tilang online ini. Aturan baru ini cukup membuat jera pelanggar lalu lintas, sehingga pelanggaran lalu lintas di kota ini menurun drastis.
Penerapan sistem tilang tersebut dimulai dari tahapan sosialisasi yang akan berlangsung selama September. Petugas baru akan mendatangi rumah pelanggar lalu lintas berdasarkan rekaman CCTV tersebut pada Oktober 2017.
Advertisement