Kronologi KPK Tangkap Tangan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

KPK menetapkan lima orang tersangka, salah satunya yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Okt 2017, 19:42 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2017, 19:42 WIB
Bupati Nganjuk
Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Nganjuk Taufiqurrahman saat rilis di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10). KPK menyita uang Rp 298.020.000,- dan menetapkan lima orang tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu 25 Oktober 2017.

Penangkapan terhadap orang nomor satu di Nganjuk tersebut sesaat setelah Taufiqurrahman diduga menerima uang suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan kronologi penangkapan bupati dua periode, 2008-2013 dan 2013-2018. Menurut Basaria, pada Selasa 24 Oktober 2017, tim penindakan KPK mengetahui Taufiqurrahman tengah berada di Jakarta.

Diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada hari itu mengumpulkan seluruh kepala daerah di Istana Negara. Jokowi mengingatkan agar kepala daerah tak sembarangan menggunakan uang rakyat.

"Selesai kegiatan, TFR (Taufiqurrahman) bermalam di suatu hotel di daerah Lapangan Banteng (Hotel Borobudur). Kemudian, pada Selama tengah malam, IT (Ita) istri Bupati Nganjuk tiba bersama D (ajudan Ita) di Jakarta," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).

Basaria mengatakan, selain Ita dan ajudan, rombongan lainnya tiba di Jakarta pada malam yang sama. Mereka adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH) dan D (wartawan media online Nganjuk).

"Ketiganya bermalam di hotel lain," kata Basaria.

Pada Rabu 25 Oktober 2017 pagi, Suwandi, Ibu Hajar dan D menuju Hotel Borobudur, lokasi Bupati Nganjuk menginap. Pada hari yang sama, tiga orang rombongan lain juga tiba di Jakarta dan langsung menuju Hotel Borobudur.

"Terdiri dari SA (Lurah di Kabupaten Nganjuk), S (mantan Kepala Desa di Nganjuk), dan J (Sekretaris Camat Tanjung Enam)," papar Basaria.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Uang Suap

Sekitar pukul 11.00 WIB, lanjut Basaria, ke-10 orang tersebut bertemu di restoran di hotel tempat Taufiqurrahman menginap. Diduga Ibnu Hajar dan Suwandi akan menyerahkan Rp 298,2 juta yang dimasukan ke dalam dua tas berwarna hitam.

"Sekitar pukul 11.30 WIB, lima orang yaitu TFR bersama istrinya, kemudian D dan dua ajudannya akan meninggalkan hotel. Sedangkan lima orang lainnya tetap berada di tempat dan dititipkan tas (berisi uang) itu kepada Ibnu Hajar,” kata Basaria.

Saat itu tim KPK segera menghentikan rombongan yang akan berangkat. Lalu tim amankan kelimanya beserta sopir rental. Dan pada saat yang sama, tim amankan lima orang yang masih berada di dalam hotel, bersama dua tas berisi Rp 298,2 juta.

Total uang yang diamankan Rp 298,2 juta. Berada di tangan Ibnu Hajar senilai Rp 149,12 juta dan dari Suwandi senilai Rp 148,9 juta.

"Lalu semuanya dibawa ke kantor KPK," kata dia.

Tak lama berselang, tim penindakan KPK juga mengamankan Mokhammad Bisri (MB) di sebuah hotel di Jalan Jenderal Soedirman. Secara terpisah, tim penindakan mengamankan delapan orang lainnya di Nganjuk, Jawa Timur.

"Yaitu T, H (Hariyanto-Kadis Lingkungan Hidup) SUT, CSW, dan SUR. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polres Nganjuk. Terhadap T dan H di berangkat siang ini ke Jakarta," kata Basaria.

Dalam operasi tangkap tangan ini, tim Satgas KPK mengamankan total 20 orang. 12 di Jakarta dan delapan orang di Nganjuk. Dari 20 orang tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH), Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya