Bareskrim Periksa Tersangka Kasus Gula Rafinasi

Agung mengatakan pihaknya juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi. Mereka merupakan karyawan PT Crown Pratama.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Nov 2017, 10:55 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2017, 10:55 WIB
Polisi Ungkap Peredaran 20 Sak Gula Rafinasi
Barang bukti sejumlah kemasan gula rafinasi yang ditampilkan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/11). Gula rafinasi adalah gula yang memiliki warna lebih putih dengan tingkat kemurnian yang lebih tinggi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi berinisial BB. Yang bersangkutan merupakan Direktur Utama PT Crown Pratama, perusahaan pengemas gula rafinasi.

"Hari ini kami panggil tersangka dari Dirut PT CP," kata Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/11/2017).

Selain memeriksa tersangka, Agung mengatakan pihaknya juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi. Mereka merupakan karyawan PT Crown Pratama.

Selain itu, dia juga sudah mengecek hotel yang menyediakan gula rafinasi. Di antaranya Hotel Aliya, Hotel Grand Aliya, dan Hotel Mercure.

"Pihak hotel yang sudah dicek ada tiga, yaitu Hotel Aliya, Hotel Grand Aliya, dan Hotel Mercure," ucap Agung.

Sebelumnya, Dirut PT Crown Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada Kamis, 2 November 2017.

"Setidaknya kami sudah kantongi dua alat bukti dalam gelar perkara, dan menetapkan saudara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban akan tindak pidana tersebut," kata Agung di Jakarta, Kamis 2 November 2017 lalu.

Gula untuk Industri

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi. Polisi menemukan jenis gula itu di 56 hotel dan kafe. Persebarannya di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, dan sejumlah kota lainnya.

"Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan dan dikonsumsi. Ini hanya untuk industri," kata Agung.

Gula rafinasi tidak layak langsung dikonsumsi. Gula jenis ini perlu diolah sebelum dikonsumsi seseorang. Pengungkapan kasus gula rafinasi, menurut Agung, berawal dari penyelidikan jajarannya. Dari penelusuran polisi, gula rafinasi itu berasal dari PT Crown Pratama.

"Perusahaan ini yang melakukan pengemasan gula rafinasi," ucap Agung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya