Monas Akan Dibuka untuk Kegiatan Agama Mulai 26 November 2017

Dia juga mengatakan, tausiyah akhir pekan mendatang sebagai tanda dibukanya Monas untuk kegiatan kebudayaan dan keagamaan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Nov 2017, 13:04 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2017, 13:04 WIB
Monas akan Dibuka untuk Kegiatan Agama
Foto lansekap Ibu Kota dengan latar depan Tugu Monas, Jakarta Pusat, Selasa (14/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mengubah pergub terkait larangan kegiatan keagamaan di Monas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan tausiah kebangsaan di Monumen Nasional (Monas) untuk memperingati hari pahlawan. Tausiyah tersebut akan diselenggarakan pada Minggu 26 November mendatang.

"Dengan mengadakan tausiyah kebangsaan, insya Allah dilakukan Minggu malam di Monas. Kita menggundang seluruh warga Jakarta hadir," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2017).

Dia juga mengatakan, tausiah itu sebagai tanda dibukanya Monas untuk kegiatan kebudayaan dan keagamaan.

"Ini menandai dibukanya kembali Monas, untuk kegiatan-kegiatan lengkap. Termasuk kegiatan kebudayaan boleh, kegiatan keagamaan juga boleh. Insya Allah akan menjadikan Monas salah satu tempat di mana warga merasakan kebersamaan di tempat luas. Juga akan ada parade marching band," ucap Anies.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjabat Gubernur DKI Jakarta hanya mengizinkan Monas untuk kegiatan netral, seperti upacara sesuai dengan SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 tahun 2015.

Monas hanya untuk agenda kenegaraan juga sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional) serta SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame Dalam Bentuk Baliho, Umbul-Umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta.

Menurut Anies, tak ada perubahan SK Gubernur terkait dibolehkannya Monas untuk kegiatan non-kenegaraan.

"Tidak ada (pencabutan SK), cuma penambahan saja. Kemarin hanya digunakan acara kenegaraan dan lain-lain, kalau sekarang boleh ditambahkan acara kebudayaan, pendidikan dan keagamaan," tegas dia.

Dana Operasional RT-RW

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menaikkan dana tunjangan untuk RT/RW seluruh Jakarta. Tunjangan RT naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta, sedangkan RW dari 1,2 juta menjadi Rp 2,5 juta setiap bulannya.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kenaikan tunjangan itu untuk membanntu operasional RT/RW di Ibu Kota. "Itu namanya dana operasional," kata Anies.

Dia mengatakan, pihaknya akan membuat mekanisme laporan keuangan atau laporan pertanggungjawaban penggunaan uang operasional itu. Namun, Anies belum membeberkan bagaimana mekanisme laporannya. Diketahui, pada era Ahok-Djarot, sistem laporan RT/RW sempat menggunakan sistem laporan via aplikasi Qlue.

"Itu nanti dibuatkan (sistem laporannya)," kata Anies

Mantan Mendikbud itu meminta agar tidak berburuk sangka dengan sistem laporan keuangan maupun kinerja RT/RW.

"Janganlah berpandangan negatif kepada RT-RW. Mereka itu bekerjanya bekerja sosial. Kalau dihitung biaya, ongkosnya besar sekali, tapi tentu akan ada mekanisme (laporan). Jadi di satu sisi kita harus tertib administrasi, tapi di sisi lain jangan menimbulkan kecurigaan sosial," tandas Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya