Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Jambi Zumi Zola. Penggeledahan dilakukan tim penindakan untuk mencari bukti terkait suap pengesahan APDB Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
"Siang ini dilakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jambi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2017).
Baca Juga
Menurut Febri, penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB itu masih berlangsung hingga saat ini. Karena itu, Febri belum bisa mengatakan hasil yang didapat penyidik dari penggeledahan tersebut.
Advertisement
Zumi Zola sendiri sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. DPRD Jambi diketahui pada Senin 27 November 2017, menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018.
RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557 dari RAPBD sebelumnya.
Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H Cornelis Buston, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Selain Kantor Zumi Zola, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Yakni Kantor DPRD Jambi dan Kantor Sekretaris Daerah (Setda) Jambi.
Sebelumnya, pada Kamis 30 November 2017, penyidik juga mengeledah tiga lokasi berbeda, yakni Kantor PUPR Provinsi Jambi, dan dua rumah tersangka dalam kasus ini yakni Pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Arfan (ARN), dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik (EM).
"Untuk penggeledahan kemarin, penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan," terang Febri.
4 Tersangka
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 ini. Dua di antara orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, dan Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Menurut dia, Supriyono anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement