Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.
“Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Menurut Priharsa, berkas penyidikan tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas sampai ke jaksa, nantinya jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
Advertisement
“Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Setya Novanto yang baru selesai menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa malam, tak memberikan komentar. Dia terdiam saat dicecar terkait rampungnya berkas penyidikan.
Setnov yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye memilih mengunci rapat mulutnya dan masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Ketua DPR tersebut terlihat membawa map berwarna putih.
Diduga pemanggilan terhadap Setnov terkait pelimpahan berkas penyidikan dirinya ke penuntut umum. Sebab, nama Setya Novanto tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan oleh pihak KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tanggapan Kuasa Hukum
Sementara itu, Kuasa Hukum Setnov, Fredich Yunadi menyebut dirinya sempat diminta oleh penyidik KPK untuk mendampingi kliennya menandatangani berkas penyidikan Setnov yang sudah lengkap.
"Penyidik KPK tadi jam 17.30 WIB telepon saya, minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21 (berkas lengkap)," ujar Fredrich saat dikonfirmasi.
Namun Fredich tak bisa memenuhi permintaan penyidik KPK lantaran ada kegiatan lain. Dia menyarankan agar penandatangan berkas dilakukan Rabu 6 Desember 2017 besok.
“Penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya. Saya beritahu semua ada tugas, baik di Bareskrim dan di luar kota, rekan Otto juga sedang di Singapure, jadi saya minta ditunda besok pagi,” kata dia.
Fredich mengatakan, penyidik KPK meminta Maqdir Ismail yang baru saja menjadi kuasa hukum Setnov untuk datang mendampingi proses penandatanganan tersebut.
"Segala risiko dan tanggung jawab adalah pribadi Rekan Maqdir," kata Fredich.
Dikonfirmasi terpisah, Maqdir mengatakan telah mendapat surat kuasa dari Setnov untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus korupsi e-KTP.
"Sudah bicara, sudah ada kuasa (dari Setnov). Cuma saya belum tahu dengan prosesnya gimana sekarang. Saya kan belum tahu apa-apa," kata dia.
Maqdir mengakui bila ada penyidik KPK yang meminta pihaknya untuk hadir mendampingi Setnov menandatangani berkas pelimpahan. Namun, menurut Maqdir pihaknya menolak dan meminta untuk dilakukan besok.
"Enggak. Enggak jadi malam ini, kita tunda besok," terang dia.
Advertisement