KPK: Jawaban Eksepsi Setya Novanto Sudah Siap

Setya Novanto mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut KPK.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Des 2017, 14:39 WIB
Diterbitkan 26 Des 2017, 14:39 WIB
Berbatik, Setya Novanto Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi e-KTP
Terdakwa dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi dakwaan oleh kuasa hukum Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 20 Desember 2017.

Pria yang akrab disapa Setnov itu mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut KPK.

"Jawaban telah disiapkan," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/12/2017).

Sidang jawaban dari KPK dijadwalkan berlangsung Kamis, 28 Desember 2017.

Hanya saja, Priharsa enggan memaparkan sejumlah jawaban yang disiapkan KPK. Intinya, pihaknya akan membahas dan menyinggung dua poin keberatan dari Setya Novanto.

"Untuk isinya, bisa disimak di persidangan, ya. Tunggu saja saat dibacakan di persidangan, ya," kata Priharsa.

 

Permasalahkan Dakwaan

Setya Novanto
Setya Novanto tersenyum usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/12). Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, dalam nota keberatan Setnov disebutkan beberapa poin yang dipermasalahkan atas dakwaan Jaksa Penuntut KPK, seperti soal selisih kerugian keuangan negara dalam tiga dakwaan perkara korupsi e-KTP yang berbeda-beda.

Kemudian hilangnya sejumlah nama dari pihak yang sebelumnya diduga menerima aliran proyek e-KTP.

Di antara mereka yang diduga terlibat adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Pihak KPK sendiri sudah membantah telah dengan sengaja menghilangkan nama-nama tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya