Fredrich Yunadi Tepis Tudingan KPK: Itu Mimpi di Siang Bolong

Fredrich diduga memesan satu lantai RS Medika Permata Hijau untuk kliennya, Setya Novanto.

oleh Anendya Niervana diperbarui 11 Jan 2018, 19:54 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2018, 19:54 WIB
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (Liputan6.com/ Andri Setiawan)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan kuasa hukum terdakwa e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menampik tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia membantah memesan satu lantai rumah sakit untuk Setya Novanto sebelum kliennya itu terlibat kecelakaan.

"Itu kan mimpi di siang bolong ya buktinya, sana tanya aja sama Pak Agung Laksono, Pak Idrus (Marham), beliau waktu kecelakaan kan mereka semua hadir ya mereka," tutur Fredrich di kantornya, Kamis (11/1/2018) malam.

Menurut dia, di lantai tempat Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau juga ada pasien lain. Kamar-kamar terisi oleh empat orang.

"Jadi di lantai itu ada delapan kamar, yang terisi empat. Pak SN kamar kelima, jadi bohong itu semua," ungkap Fredrich.

Selain itu, Fredrich mengaku miliki bukti yang lebih autentik, yaitu bukti rekaman. Ia juga mengatakan KPK mengambil rekaman miliknya yang merupakan dokumentasi sebuah stasiun televisi swasta.

Fredrich mengaku banyak wartawan televisi yang saat itu turut meliput pemesanan kamar rumah sakit. Sebelumnya, surat rekomendasi rawat inap diteken oleh dr Bimanesh yang menangani Novanto.

Sempat Antre

Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, datangi kantornya yang tengah digeledah KPK (Liputan6.com/JohanTallo)
Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, datangi kantornya yang tengah digeledah KPK (Liputan6.com/JohanTallo)

Fredrich mengklaim sempat mengantre untuk melakukan pesanan kamar rawat inap. Menurutnya, hal itu dilakukan sekitar pukul 20.30.

"Jadi silakan saja kalau booking satu lantai booking berapa hari sebelumnya itu mimpi di siang bolong kok," imbuh Fredrich.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya