Selain Kantor Fredrich, KPK Geledah Rumah Dokter Bimanesh

KPK melakukan penggeledahan secara paralel terkait kasus menghalangi penyidikan perkara e-KTP Setya Novanto‎, Kamis (11/1/2018).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Jan 2018, 20:31 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2018, 20:31 WIB
ilustrasi KPK
ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara paralel terkait kasus menghalangi penyidikan perkara e-KTP Setya Novanto‎, Kamis (11/1/2018).

Penggeledahan dilakukan secara terpisah, yaitu di kantor tersangka mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan rumah Dokter Bimanesh Sutarjo di Apartemen Botanica Tower Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Penggeledahan dilakukan oleh dua tim yang berlangsung secara pararel di kedua tempat tersebut sejak pukul 10.00 WIB. Saat ini kegiatan masih berlangsung," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Febri mengatakan, dari hasil penggeledahan di Kantor Fredrich, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel dan CD. Adapun dari apartemen Bimanesh, penyidik menyita laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum.

Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST), sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

 

Manipulasi Data Medis

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

"Kami bisa pastikan pemesanan terjadi sebelum kecelakaan. Rencananya booking kamar sebanyak satu lantai di Rumah sakit tersebut, untuk digunakan sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Febri mengatakan booking ruang VIP itu dilakukan melalui saluran telepon ke pihak rumah sakit. Penyidik, kata Febri, telah memeriksa seorang politikus dan pihak manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya