Liputan6.com, Jakarta Tim gabungan dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Direktorat Pembinaan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggrebeg upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia secara illegal ke Timur Tengah.
Penggerebegan dilakukan di penampungan calon TKI milik PT Hasindo Karya Niaga di Jalan Raya Hankam Gang Swadaya II, RT 004 RW 008, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Di tempat ini, petugas menemukan 41 calon TKI berbagai daerah dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Dari jumlah tersebut, 23 orang mengaku akan diberangkatkan oleh PT Hasindo ke beberapa negara di Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Sisanya mengaku dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.
Advertisement
“Namun menduga kuat pihak perusahaan penyalur akan mengirimkan seluruh calon pekerja migran ke Timur Tengah,” kata Yuli Adiratna, Kepala Sub Direktorat Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementrian Ketenagakerjaan usai berbincang dengan para calon TKI, Senin 22 Januari 2018.
Menurut Yuli, penempatan pekerja migran ke Timur Tengah jelas tindakan illegal. Karena, pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah sudah dilarang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Kawasan Timur Tengah.
Sebagian besar mereka telah menginap di penampungan PT Hasindo selama dua pekan. “Namun kami belum mendapatkan kejelasan kapan akan diberangkatkan. Kami tidak diizinkan pulang dan seluruh dokumen kami dibawa pihak perusahaan,” kata beberapa calon TKI yang keberatan disebutkan namanya.
Kamis pekan lalu, petugas gabungan Kementerian Ketenagakerjaan juga menggerebeg penampungan 98 calon TKI di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Restu Putri Indonesia di Jalan Robusta Raya, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, 81 diantaranya akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Untuk proses pemulangan mereka ke kampong halaman, petugas menampung mereka di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) milik Kementrian Sosial di Bambu Apus Jakarta Timur.
Upaya pengiriman calon pekerja migran illegal oleh PT Hasindo terungkap saat tim gabungan pengawas bermaksud menindaklanjuti laporan dari Konsulat Jenderal RI Jedah tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Hasindo Karya Niaga.
Desember 2017, Konsulat Jenderal RI Jedah meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki dugaan pengiriman TKI nonprocedural yang dilakukan perusahaan tersebut kepada Azzahra binti Owi Opi, warga Jl. Genteng Desa Baros, Kecamatan Barok Kota Sukabumi, Jawa Barat. Dia dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
Ada dua pelanggaran terhadap pengiriman Azzahra. Yakni pengiriman dia sebagai pembantu rumah tangga di Timur Tengah serta dugaan pengiriman TKI yang tidak dalam kondisi fit. Hal ini terbukti belum genap bekerja empat bulan, yang bersangkutan mengalami pendarahan Rahim dan gangguan ginjal. Diduga medical check up yang dilakukan klinik kesehatan sebelum keberangkatan, dilakukan tidak benar. Azzahra dipulangkan ke Indonesia pada 26 Desember 2017.
(*)