Terungkap, Isi Brankas Besar di Vila Zumi Zola

Zumi Zola bersama-sama dengan ARN diduga menerima hadiah janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Feb 2018, 18:34 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2018, 18:34 WIB
Zumi Zola
Zumi Zola.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dam gratifikasi terkait proyek di Provinsi Jambi. Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jambi pada Rabu 31 Januari 208 hingga Kamis 1 Februari 2018.

"Penggeledahan di tiga lokasi di Rumah dimas Gubernur Jambi, vila milik Gubernur Jambi, dan rumah seorang saksi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

Basaria mengatakan dalam penggeladahan, penyidik menyita sejumlah uang. Namun, dia belum bisa membeberkan jumlah uang yang disita sebab tim masih berada di lapangan.

"Selain berupa uang rupiah yang disita, tim penyidik juga menyita uang dan dokumen pada saat penggeledahan. Jumlah uang belum bisa kita sampaikan karena tim masih di lapangan," jelasnya.

Setelah penggeledahan, kata Basaria penydik juga telah melakukan pemeriksaan saksi di Polda Jambi. Saksi tersebut berasal dari unsur pejabat, PNS, dan pihak swasta.

"Setelah penggeledahan dilakukan pemeriksaan saksi di Polda Jambi terhadap 13 orang saksi," ucapnya.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan Arfan kepala bidang Bina Marga PUPR Provisi Jambi.

Menurut Basaria, Zumi Zola bersama-sama dengan ARN diduga menerima hadiah janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"Jumlahnya sekitar 6 miliar rupiah," ujar Basaria.

Menerima Janji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka. KPK menduga dia terlibat dalam kasus proyek di Jambi.

"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup terkait penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

"KPK menetapkan ZZ Gubernur Jambi, kemudian ARN kepala bidang Bina Marga PUPR Provisi Jambi," Basaria menambahkan.

Menurut Basaria, Zumi Zola bersama-sama dengan ARN diduga menerima hadiah janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya