Fahri Hamzah Ungkap Sebab Tunda Pelantikan Pimpinan DPR dari PDIP

Fahri menegaskan, dirinya tidak mau menyebutkan siapakah sosok yang akan duduk di kursi pimpinan dari PDIP.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Feb 2018, 19:45 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 19:45 WIB
Rapat Paripurna ke-15
Plt Ketua DPR Fadli Zon (kiri), Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tengah), dan Fahri Hamzah (kanan) saat mengisi Rapat Paripurna ke-15 di Senayan, Jakarta, Selasa (9/1). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan alasan ditundanya pelantikan pimpinan DPR dari PDIP. Hal ini menyusul sudah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

“Nomor dari Undang-undang (MD3) belum ada, kami tunggu itu dari Sekneg,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Selain itu, lanjut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan para menteri berhalangan hadir karena sedang menghadiri Kongres HMI.

“Tentu Presiden dan para menterinya berhalangan, maka kami tunggu di awal masa sidang, tanggal 5 Maret kami lantik,” ucapnya.

Terkait siapa nama yang akan dilantik, menurut Fahri Hamzah hal tersebut dikoordinasikan sejak awal. Termasuk juga memastikan bahwa pimpinan baru yang akan dilantik itu merupakan kader PDIP.

“Kalau udah ada nama yang ditunjuk, tentu kami sudah koordinasi sejak awal,” kata dia.

Fahri menegaskan, dirinya tidak mau menyebutkan siapakah kader PDIP yang akan duduk di kursi pimpinan.

“Enggak berani sebut. Ada nama tapi enggak berani,” tegas Fahri Hamzah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


UU MD3

Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo (dua dari kiri) bersama tiga Wakil Ketua DPR yakni Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto usai dilantik di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/1). Bambang resmi menjabat Ketua DPR jabatan 2014-2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 telah disahkan. Jumlah penambahan, yaitu di tubuh pimpinan MPR, DPR, dan DPD.

Untuk pimpinan DPR akan diisi dari PDIP lantaran menjadi partai yang memiliki kursi terbanyak. Sementara untuk pimpinan MPR, akan diisi dari kader Gerindra, PDIP dan PKB.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya