Liputan6.com, Jakarta Untuk meningkatkan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). Sebuah komitmen kerjasama untuk melindungi pekerja migran, khususnya terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami sangat mengapresisasi aktivitas IOM Indonesia terkait perlindungan pekerja migran. Saat ini isu migrasi telah menjadi perhatian dunia dan mulai diangkat secara serius dalam pertemuan para pemimpin dunia,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri usai menyaksikan penandatangan kerjasama di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin, 19 Februari 2018.
Baca Juga
Nota kerjasama ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Maruli A. Hasoloan dan Kepala Perwakilan IOM Indonesia, Mark Getchell. Turut menyaksikan adalah Direktur Jenderal IOM, Besar William Lacy Swing.
Advertisement
IOM adalah organisasi internasional bidang pekerja migran yang menginduk pada PBB.. Di Indonesia, organisasi ini fokus pada penangan isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (human trafficking), khususnya di enam kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yakni Belu, Sika, Manggarai, Ende, Kupang dan Timor Tengan Utara. Sejak 2005, IOM Indonesia telah membantu lebih dari 8.900 korban TPPO dengan berbagai macam bentuk bantuan seperti shelter, bantuan hukum, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.
Pada tahap awal, kerjasama ini kedua belah pihak belum akan membuat program baru secara spesifik. Namun akan mengkolaborasikan program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang telah digagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan program yang telah digagas IOM di Nusa Tenggara Timur. Tidak menutup kemungkinan, ke depan, kedua belah pihak akan merancang program yang lebih luas terkait isu pekerja migran. Baik di Nusa Tenggara Timur maupun di daerah kantong pekerja migran lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menter Hanif mengatakan, saat ini pemerintah melakukan pendekatan baru dalam penanganan isu migrasi, yakni melalui Desmigratif. Sebuah program perlindungan untuk pekerja migran langsung di desa kantong pekerja migran.
Program yang melibatkan beberapa kementerian, lembaga dan swasta ini memiliki empat pilar, yakni pilar layanan imigrasi bagi calon pekerja migran, usaha produktif bagi keluarga pekerja migran dengan memanfaatkan hasil remitansi, community parenting bagi keluarga pekerja migran dengan mendirikan rumah pintar bagi anak pekerja migran, serta menggagas pendirian koperasi. Selain itu, pemerintah juga terus berkomitmen meningkatkan kompetensi para pekerja migran Indonesia melalui Balai Latihan Kerja. Melalui kerjasama tersebut, IOM terus mendukung Indonesia dalam berbagai kegiatan terkait isu migrasi. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal William Lacy Swing mengemukakan, IOM memiliki banyak pengalaman bermitra dengan pemerintah untuk memaksimalkan manfaat positif dari program migrasi tenaga kerja. Dia juga mengapresiasi program Desmigratif yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan RI yang memadukan upaya perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia beserta keluarganya.
“Khusus pilar community parenting. Ini merupakan hal unik yang belum dilakukan oleh negara lain,” kata Swing.
(*)