Jadi Tersangka, Wali Kota Kendari dan Ayahnya Mendekam di Rutan KPK

KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, yang juga calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, sebagai tersangka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Mar 2018, 17:58 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2018, 17:58 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota Kendari dan Ayahnya Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti dalam OTT Kendari saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3). KPK menetapkan empat tersangka dalam OTT Kendari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun, di rumah tahanan.

Keduanya bersama dengan Kepala BPKAD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

"ADR (Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra) dan ASR (Asrun) ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/3/2018).

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah itu juga menahan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Fatmawati diduga merupakan orang dekat Asrun ketika menjabat sebagai Wali Kota Kendari dua periode.

"Untuk FF (Fatmawati Faqih) ditahan di Rutan KPK dan HAS (Hasmun Hamzah) ditahan di Rutan Guntur. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama," imbuh Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

KPK Tetapkan Wali Kota Kendari dan Ayahnya Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) siap memberi keterangan terkait OTT Kendari saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3). Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan cagub Sultra Asrun merupakan anak dan bapak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, yang juga calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, mantan Ketua BPKAD Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Adriatma diduga menerima uang suap sebesar Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Penerimaan uang itu diberikan secara dua tahap. Pertama terdiri Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,3 miliar.

"Total Rp 2,8 miliar. Rp 1,5 miliar di antaranya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp 1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," jelas Basaria.

Uang suap tersebut disinyalir diminta oleh Adriatma untuk kepentingan biaya politik atau kampanye sang ayah, Asrun, yang mencalonkan diri di Pilgub Sultra.

"Permintaan dari Wali Kota Kendari untuk kepentingan biaya politik dari ASR (Asrun), cagub di Sultra yang merupakan ayah dari wali kota," ucap Basaria.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya