Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua kuda jenis Saldalwood yang diberikan kepada Presiden Jokowi dari Bupati Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai gratifikasi. KPK menetapkan dua kuda senilai Rp 70 juta itu sebagai milik negara.
"Setelah analisis, KPK menetapkan status kepemilikan kedua kuda menjadi milik negara berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/3/2018).
Baca Juga
Jokowi Turun Gunung di Jakarta dan Jateng, PDIP: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Merosot
Top 3 Berita Hari Ini: Demi Dukung Maarten Paes di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Model Top Luna Bijl Datang ke Jakarta
4 Fakta Pertemuan Jokowi dan Ridwan Kamil di Jakarta, Ajak Blusukan hingga Undang Kampanye Akbar
Keputusan pimpinan KPK itu tertuang dalam Nomor 1175 Tahun 2017 tanggal 25 September 2017 dan disampaikan kepada Presiden melalui surat KPK nomor B/7019/GTF.02.01/01-13/2017 tanggal 11 Oktober 2017.
Advertisement
Kuda tersebut kini sudah diserahkan langsung oleh Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono ke Istana Presiden di Bogor. Giri menyerahkan kuda tersebut pagi hari pukul 10.00 WIB.
"Direktur Gratifikasi, Giri Suprapdiono menyerahkan objek gratifikasi berupa dua ekor kuda jenis Sandalwood kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang selanjutnya menyerahkan kepada pihak Istana Presiden di Istana Bogor, Jawa Barat," kata Febri.
Parade 1001 Kuda Sandalwood
Jokowi menerima dua ekor kuda pada 25 Juli 2017 saat menghadiri Parade 1001 kuda sandalwood dan festival tenun ikat sumba 2017. Acara tersebut di diselenggarakan di Lapangan Galatama, Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 12 Juli 2017.
Kuda tersebut dikirim melalui pesawat hercules yang mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur pada 25 Juli 2017. Setelah tiba, kemudian langsung dibawa ke Istana Bogor oleh dua orang dimana salah satunya adalah dokter hewan.
Jokowi sendiri melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK pada 22 Agustus 2017 dan kelengkapan laporannya disampaikan pada tanggal 13 September 2017.
Febri mengatakan, untuk sementara waktu dua kuda itu akan dikelola oleh pihak Istana Kepresidenan sampai ada rekomendasi penempatan kuda tersebut.
"Serah terima objek gratifikasi hari ini adalah untuk pencatatan Barang Milik Negara (BMN) oleh DJKN yang kemudian diserahkan kepada Pihak Istana Bogor untuk pengelolaan kuda tersebut dan dicatat sebagai inventaris BMN," kata dia.
Advertisement