Mikroplastik dalam Air Minum Kemasan, Begini Imbauan BPOM

Mikroplastik terkandung dalam air minum kemasan menjadi isu hangat. Belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2018, 02:06 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2018, 02:06 WIB
Lip 6 default image
Gambar ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Informasi kandungan partikel mikroplastik dalam air minum dalam kemasan (AMDK) beredar belakangan ini.  Itu adalah hasil penelitian Orb Media, konsorsium media yang berbasis di Washington, Amerika Serikat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan terkait isu tersebut.

Dalam penjelasan resminya, BPOM menyebutkan bahwa mikroplastik merupakan isu yang sedang diamati perkembangannya. Belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia.

Lembaga Internasional seperti EFSA (European Food Safety Authority), US-Environmental Protection Agency/US-EPA saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia. The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.

Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.

BPOM akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional. BPOM mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM, yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex.

"BPOM RI terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku," demikian dijelaskan BPOM.

Apabila masyarakat menemukan produk yang tidak layak agar menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia

 

Penjelasan Produsen Air Minum Kemasan

Lip 6 default image
Gambar ilustrasi

Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) menegaskan bahwa Kesehatan dan keselamatan konsumen merupakan prioritas utama produsen AMDK.

"Semua produk anggota ASPADIN wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan dan mutu pangan," ujar Ketua ASPADIN Rachmat Hidayat.

Rachmat menegaskan bahwa seluruh anggota ASPADIN mendapatkan pengawasan oleh lembaga yang berwenang, dilakukan secara berkala untuk memastikan pemenuhan produk terhadap ketentuan SNI dan BPOM. Pengawasan dimulai dari air sumber, kemasan, proses produksi sampai dengan produk akhir.

"Sebagai bagian dari produk, pengawasan mutu juga dilakukan terhadap kemasan, mengacu pada peraturan BPOM tentang pengawasan kemasan pangan,"“ kata Rachmat.

Menurut Rachmat, saat ini, mikroplastik menjadi topik yang berkembang dan dibahas dalam berbagai konteks yang berbeda. Secara lokal maupun global, belum ada kerangka peraturan, metodologi baku untuk pengujian mikroplastik dalam produk pangan, maupun penelitian yang memadai dan konsensus ilmiah tentang potensi dampak partikel mikroplastik terhadap kesehatan. “Kami akan terus mengikuti perkembangan terkait dengan isu mikroplastik ini,” ujar Rachmat.

Masih dalam Kajian 

Terkait isu mikroplatik ini, Danone Waters menyatakan tidak dalam posisi untuk berkomentar. Sebab, beberapa aspek dari metodologi pengujian yang digunakan masih belum jelas. Selain itu tidak ada bukti perbedaan statistik signifikan yang bisa digunakan sebagai pembanding terhadap angka acuan (nol).

Secara umum, data mengenai topik ini masih sangatlah terbatas dan kesimpulan yang diambil berbeda secara dramatis dari satu penelitian ke penelitian lainnya. Sebagai contoh, penelitian yang baru diterbitkan dalam jurnal Water Research bulan Februari 2018 menyimpulkan bahwa tidak ada jumlah mikroplastik yang relevan secara statistik yang dapat ditemukan di dalam air yang dikemas menggunakan botol plastik tunggal.

Sumber air yang digunakan Danone Waters terlindungi secara alami dan geologis dan terjaga dari aktifitas yang dilakukan oleh manusia.

"Menjaga kemurnian sumber air dan kandungan mineral alaminya memerlukan kualitas kemasan yang tinggi dan kami melakukan pengujian kualifikasi sebelum kemasan tersebut digunakan," demikian penjelasan tertulis dari Danone.

Seluruh kemasan yang digunakan berjenis food grade (aman digunakan sebagai kemasan pangan) dan unsur dalam kemasan tersebut tidak bermigrasi ke dalam air. Proses pembotolan produk disebut telah mengikuti standar tertinggi dalam kebersihan, kualitas dan keamanan pangan.

"Di Danone Waters, kami tetap berkomitmen untuk mengurangi dampak kemasan kami melalui pendekatan sirkular terhadap penggunaan plastik untuk menjaga plastik tetap dalam lingkup ekonomi serta mengurangi dampaknya terhadap alam."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya