Kepala BPPN Segera Disidang Terkait Kasus SKL BLBI

Penyidik, kata Febri, telah memeriksa 72 saksi untuk merampungkan berkas perkara Syafruddin.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Apr 2018, 13:02 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2018, 13:02 WIB
Yusril Ihza Mahendra Dampingi Tersangka SKL BLBI
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendampinggi tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung usai penendatangan P21 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Penyidik hari ini telah menyerahkan barang bukti dan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) kepada penuntut umum. Sidang rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/4/2018).

Penyidik, kata Febri, telah memeriksa 72 saksi untuk merampungkan berkas perkara Syafruddin. Saksi tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, staff, direksi, dan komisaris PT Gajah Tunggal, pegawai dan Ketua BPPN, pengacara, notaris, staf Khusus Wapres dan lain-lain.

"Sebelum pelimpahan tahap dua hari ini, SAT sendiri dalam kapasitas sebagai tersangka telah beberapa kali diperiksa," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan diri menghadapi KPK di persidangan.

Dia berharap persidangan Syafruddin terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim itu bisa segera dilaksanakan.

"Sebab Pak Syafruddin ini sudah lama sekali ditahan ya. Dulu hanya dijanjikan ditahan hanya 10 hari ternyata ditahan maksimun sampai hari ini. Karena itu kami ingin supaya perkara ini cepat berjalan dan cepat selesai," kata Ketum PBB itu.

Bukti Baru

Yusril Ihza Mahendra Dampingi Tersangka SKL BLBI
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendampinggi tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung usai penendatangan P21 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun.

Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun. KPK baru menjerat satu tersangka, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.

KPK menduga perbuatan Syafruddin mengeluarkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya