Tuntaskan Kasus BLBI, KPK Masih Butuh Penyidik Polri

Menurut Ketua KPK, Irhamni merupakan penyidik yang paham konstruksi kasus korupsi SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Apr 2018, 03:06 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2018, 03:06 WIB
KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kanan) memberi keterangan bersama Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4). Ketua LPSK Abdul Haris S menjelaskan, nota kesepahaman ini memiliki beberapa ruang lingkup utama. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya masih membutuhkan tenaga dari penyidik Polri, Muhammad Irhamni. Irhamni merupakan mantan Kasatgas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Memang ada kebutuhan (perekrutan kembali Irhamni). Terus terang yang bersangkutan sudah meneliti kasus BLBI sudah tiga tahun, sehingga bisa naik (penyidikan)," ujar Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Menurut Agus, Irhamni merupakan penyidik yang paham konstruksi kasus korupsi SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sehingga, demi menuntaskan kasus ini KPK masih membutuhkan Irhamni.

"Kami kan memerlukan pengetahuan yang sangat khusus, transfer of knowledge dari yang bersangkutan ini ya sebetulnya," kata Agus.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sejauh ini masih belum ada pengangkatan terhadap Irhamni untuk menjadi penyidik tetap KPK. Febri mengatakan, Irhamni yang sudah bekerja selama 10 tahun di KPK sudah diputuskan tak diangkat oleh KPK.

"Sampai dengan saat ini, jadi pimpinan sudah memutuskan tidak mengangkat yang bersangkutan sebagai penyidik, karena ada masukan dan proses diskusi di internal yang meminta untuk dibahas kembali penerapan PP manajemen SDM KPK," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kepegawaian di KPK

KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumatera Utara sebagai Tersangka
Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4). KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara atau Sumut sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK. Dalam aturan tersebut dijelaskan masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK paling lama empat tahun, dan hanya dapat diperpanjang‎ satu kali dengan skema 4-4-2 sehingga totalnya 10 tahun. Irhamni sendiri sudah 10 tahun mengabdi di lembaga antirasuah.

"Ada dua isu. Yang penting di PP itu, pertama soal proses rekrutmen yang bersifat terbuka di pasal 11. Yang kedua batas waktu atau masa tugas pegawai negeri yang dipekerjakan. Apakah maksimal 10 tahun atau ditugaskan kembali untuk kemudian melakukan proses rekrutmen seperti halnya calon pegawai yang lain," kata dia.

Febri mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Biro Hukum untuk melakukan kajian terkait kepegawaian di KPK.

Dia menegaskan, sejauh ini Irhamni belum diangkat menjadi penyidik tetap di KPK.

"Informasi itu sudah disampaikan pimpinan pada kami dan pengangkatan tidak dilakukan saat ini," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya