Kronologi 8 Anggota Polres Sukabumi Gelapkan Sabu Hasil Operasi Narkoba

Delapan anggota kepolisian Polres Sukabumi diamankan lantaran diduga terlibat penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Mei 2018, 07:03 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 07:03 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia
Barang bukti narkoba jenis sabu diperlihatkan saat gelar kasus di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (6/4). Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai meringkus 4 orang kurir narkoba jaringan lapas di Kalimatan Barat. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Delapan anggota kepolisian Polres Sukabumi diamankan lantaran diduga terlibat penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil dari penggeledahan lokasi operasi narkoba.

Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, awalnya tim satuan narkoba dari Polres Sukabumi melakukan penggerekan dan penggeledahan kepemilikan narkotika jenis sabu di Hotel Ratu Sagara, Pelabuhan Ratu pada Kamis 26 April 2018 sekitar pukul 21.30 WIB.

"Di dalam kamar nomor 11 yang diduga dihuni pelaku yang berhasil melarikan diri atau kabur," tutur Trunoyudo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (6/5/2018).

Ada tujuh anggota dari Reserse Narkoba Polres Sukabumi yang turun dalam operasi tersebut. Mereka adalah Iptu Sukarno, Aipda Ipan Safari, Bripka Borju R Sihombing, Bripka Fajar, Brigadir Anggi Aprinal, Briptu Bayu Muhamad Rhamadan, dan Bripda Cep Sudenda.

Dalam proses penggerebekan itu, tim menemukan informasi dalam sebuah ponsel pelaku yang kabur bahwa ada paket narkoba yang diletakkan di sekitaran plang TK Tunas Kencana, Perum Tamansari, Palabuhanratu, Sukabumi. Setelah dicek, ternyata benar ada barang haram yang disembunyikan di sana.

"Kemudian dipindahkan sebagian narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kantong plastik, untuk disisihkan atau dikuasai pribadi," jelas dia.

Mereka beralasan, barang bukti sabu sengaja disisihkan sebagian atas dasar usulan dan inisiatif para anggota, untuk diberikan kepada cepu atau informan dalam rangka dinas.

"Adapun hasil tes urine terhadap delapan anggota Polres Sukabumi, terdapat dua personel yang diketahui positif mengandung zat adiktif amphetamine. Antara lain Aipda Ipan Safari dan Brigadir Deden Zulhamsyah," Trunoyudo menandaskan.

 

 


Barang Bukti

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

Sejumlah barang bukti pun disita di antaranya, dari kontrakan Aipda Safari terdapat satu paket besar sabu seberat 170,67 gram, satu paket sedang seberat 8,4 gram, dan satu paket kecil seberat 0,8 gram. Ada juga dua paket kecil yang dibungkus plastik klip dibalutkan tisu dan lakban warna hitam seberat 2,43 gram.

Kemudian dari Iptu Sukarno ada satu paket besar seberat 216 gram dan satu paket kecil seberat 0,58 gram yang berada di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.

Sementara dari tangan Briptu Bayu Muhamad Rhamadan, ada dua paket kecil seberat 1,04 gram yang diamankan dari rumah dinasnya di kawasan Palabuhanratu, Sukabumi.

Selebihnya, oleh petugas yang juga terlibat penggelapan sabu itu, barang bukti ada yang tidak jadi diambil. Namun beberapa sudah diberikan kepada cepu atau informan dan dibuang ke toilet.

kedelapan polisi itu sendiri diamankan pada Kamis 3 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Mapolres Sukabumi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya