Polisi Ringkus 8 Anggota Polres Sukabumi Gelapkan Sabu Hasil Operasi Narkoba

kedelapan polisi penggelap sabu itu diamankan pada Kamis 3 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Mapolres Sukabumi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Mei 2018, 05:26 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 05:26 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus delapan anggota Polres Sukabumi yang diduga terlibat penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari penggeledahan lokasi operasi narkoba.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kedelapan polisi penggelap sabu itu diamankan pada Kamis 3 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Mapolres Sukabumi.

"Ya (benar). Masih proses pendalaman di Bid Propam Polda ya serta pendalaman di Dir Res Narkoba Polda Jabar," tutur Trunoyudo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (6/5/2018).

Menurut Trunoyudo, para oknum polisi yang dibekuk penyidik memang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Identitas mereka adalah Iptu Sukarno, Aipda Ipan Safari, Bripka Borju R Sihombing, dan Bripka Fajar.

Kemudian Brigadir Anggi Aprinal, Brigadir Deden Zulhamsyah, Briptu Bayu Muhamad Rhamadan, dan Bripda Cep Sudenda.

Pengungkapan kasus itu sendiri diawali dari informasi yang diterima penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bahwa ada dugaan praktik penggelapan barang bukti hasil sitaan narkoba atas operasi yang sebelumnya digelar.

"Tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah kontrakan terduga pelaku Aipda Ipan Safari di mana hasil dari penggerebekan dan penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," jelas dia.

 


Barang Bukti Sabu

Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Di rumah itu, sejumlah barbuk sabu yang digelapkan antara lain satu paket besar sabu seberat 170,67 gram, satu paket sedang seberat 8,4 gram, dan satu paket kecil seberat 0,8 gram.

Ada juga dua paket kecil yang dibungkus plastik klip dibalutkan tisu dan lakban hitam seberat 2,43 gram.

Pemilik kontrakan yakni Aipda Ipan Safari mengakui bahwa sabu tersebut memang merupakan hasil penyisihan di sekitar TKP operasi narkoba yang pelakunya melarikan diri. Namun para oknum polisi itu diduga tidak melaporkannya ke Kaur Bin Ops dan Kasat Narkoba Polres Sukabumi.

"Diduga barang bukti tersebut sudah disimpan selama kurang lebih satu minggu di rumah kontrakan Aipda Ipan Safari," Trunoyudo menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya