Optimalkan Layanan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnaker Luncurkan Aplikasi e-Pengantar Kerja

Menghadapi revolusi industri 4.0, Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan aplikasi pengantar kerja bernama e-pengantar kerja

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 08 Mei 2018, 08:57 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2018, 08:57 WIB
Optimalkan Layanan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnaker Luncurkan Aplikasi e-Pengantar Kerja
ementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) meluncurkan e-pengantar kerja, aplikasi pengantar kerja berbasis online

 

Liputan6.com, Jakarta Menghadapi era digitalisasi atau revolusi industri 4.0. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) meluncurkan e-pengantar kerja, aplikasi pengantar kerja berbasis online di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Aplikasi berbasis web dan android ini berfungsi sebagai penyedia atau pangkalan data Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di seluruh Indonesia serta sebagai media informasi dan komunikasi bagi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja.

Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, mengatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menyambut baik peluncuran aplikasi ini dan meminta Pejabat Fungsional Pengantar Kerja segera beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam memberikan pelayanan penempatan kerja kepada masyarakat.

"Menaker menyambut baik dan mendorong agar kemajuan teknologi bisa dimanfaatkan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja untuk memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja yang mudah, murah, cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat," kata Sekjen Hery saat mewakili Menaker pada pembukaan Workshop Nasional Pejabat Fungsional Pengantar Kerja 2018 bertema Penguatan Peran Pengantar Kerja dalam Menghadapi Era Digitalisasi.

Sekjen Hery melanjutkan, melalui workshop ini para Pejabat Fungsional Pengantar Kerja diharapkan bisa memahami perkembangan layanan penempatan berbasis aplikasi online sehingga siap melakukan perubahan dan melakukan pelayanan penempatan tenaga kerja secara digital.

"Berdasarkan hasil penelitian Indonesian Digital Landscape pada Januari 2018, pengguna internet di Indonesia telah mencapai 50 persen dari total populasi 265,4 juta jiwa dengan pengguna internet aktif sebanyak 132,7 juta jiwa sehingga fungsi pelayanan secara online dinilai lebih efektif," ujar kata Sekjen Hery.

Saat ini, lanjut Sekjen Hery, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja ada 364 orang dengan 36 orang di antaranya bertugas di Kantor Pusat Kemnaker. Sedangkan sisanya tersebar di 24 Provinsi dan 80 Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Jika membandingkan jumlah Pengantar Kerja dengan jumlah tenaga kerja di Indonesia, khususnya pencari kerja dan pemberi kerja yang dilayani, maka sudah tentu angka ini masih jauh dari ideal," ungkap Sekjen Hery.

Meski jauh dari ideal, Kemnaker kata Sekjen Hery, terus berupaya memperkuat peran dan fungsi Pengantar Kerja salah satunya dengan meluncurkan aplikasi e-pengantar kerja.

"Untuk memperkuat peran pengantar kerja Kemnaker juga telah melakukan pembenahan kurikulum pendidikan dan pelatihan pengantar kerja, pembentukan lembaga sertifikasi pengantar kerja, revitalisasi organisasi Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia, dan pengusulan kenaikan tunjangan pengantar kerja," ungkap Sekjen Hery.

Aplikasi e-pengantar kerja bisa diakses melalui www.e-pengantarkerja.kemnaker.go.id dan dapat diunduh melalui play store.

Sementara itu, selain meluncurkan aplikasi e-pengantar kerja, pada saat bersamaan Kemnaker juga menetapkan secara acak 130 desa terpilih untuk program Desa Migran Produktif. Serta pengukuhan kepengurusan Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) untuk periode 2018-2023.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya