Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Ajukan Pleidoi

Selain pengacara, Aman Abdurrahman juga mengajukan pleidoi secara pribadi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Mei 2018, 15:37 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2018, 15:37 WIB
Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa sejumlah kasus tindak pidana terorisme, Aman Abdurrahman digiring petugas usai mengikuti pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Tim jaksa menuntut hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dengan hukuman mati. Pria berusia 42 tahun itu didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror Bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016.

Mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis Akhmad Jaini mempersilakan terdakwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

"Berikutnya adalah hak saudara untuk mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, baik secara tersendiri, maupun bersama-sama, atau penasihat hukum sendiri, saudara sendiri. Bagaimana," ujar hakim Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Pengacara Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani lalu menjawab dengan mengajukan nota pembelaan.

"Yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan," kata Asludin Hatjani.

Asludin meminta waktu untuk menyusun surat pleidoi. "Kami minta waktu satu minggu," dia menambahkan.

Selain pihak pengacara, Aman Abdurrahman juga mengajukan pleidoi secara pribadi. Majelis Akhmad Jaini pun menjadwalkan sidang pleidoi digelar pekan depan.

"Jumat, 25 Mei 2018 jam 08.30 WIB," ujar Akhmad.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tuntutan Hukuman Mati

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menyimak pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Jaksa meyakini Aman Abdurrahman merupakan dalang serangan teror di Indonesia, antara lain bom Thamrin. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jaksa menuntut dengan hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu terbukti melanggar Pasal 14 jo 7.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa hukuman mati," kata Anita.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan beberapa hal yang memberatkan Aman Abdurrahman dalam persidangan.

"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.Terdakwa adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi," ujar jaksa.

Aman juga, dalam dakwaan tersebut, menggerakkan pengikutnya untuk berjihad dan melakukan teror melalui dalil-dalilnya, sehingga menimbulkan banyak korban.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat," kata jaksa Anita.

Jaksa juga menyinggung soal seorang anak yang menjadi korban teror bom di Gereja Samarinda. Anak korban teror itu mengalami luka 90 persen.

"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," kata jaksa.

Aman juga menyebarkan pemahamannya tentang syirik demokrasi dan dimuat dalam blog www.millaibrahim wordpress. Tulisan tersebut dapat diakses secara bebas, sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

"Sedangkan hal yang meringankan, menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," kata jaksa Anita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya