Polri Tegaskan Tak Pernah Jadikan Alquran Barang Bukti Kejahatan

Polri menyebut, penyidik Densus 88 sangat paham bahwa Alquran tidak ada kaitannya sama sekali dengan tindak kejahatan terorisme.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Mei 2018, 20:16 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2018, 20:16 WIB
Mabes Polri Terkait Penangkapan Terduga Teroris di Cianjur
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto memberi keterangan penangkapan empat terduga teroris Cianjur, di Mabes Polri, Minggu (13/5). Dari penangkapan, polisi menyita kartu identitas, ponsel, kartu ATM, dua senjata api (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polri kembali merespons petisi daring bertajuk 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di laman Change.org. Polri menegaskan, pihaknya tidak pernah menyertakan kitab suci umat Islam itu sebagai barang bukti suatu kejahatan.

"Saya nyatakan bahwa tidak pernah ada penyitaan kitab suci Alquran sebagai barang bukti," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal. Polri, kata dia, tidak pernah melabeli Alquran sebagai barang bukti kejahatan.

Iqbal menambahkan, 90 persen penyidik Densus 88 Antiteror Polri merupakan muslim. Sehingga mereka sangat paham bahwa Alquran tidak ada kaitannya sama sekali dengan tindak kejahatan terorisme.

"Penyidik sangat paham bahwa tidak ada sama sekali hubungan terorisme dengan kitab suci Alquran. Bahkan aksi terorisme sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung dalam Alquran," tutur Iqbal.

Jenderal bintang satu itu meminta masyarakat lebih jernih menyikapi hal-hal yang terjadi di media sosial. "Mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan isi petisi," tegasnya.

 

 

Petisi Daring

Petisi Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan
Petisi Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan

Sebuah akun bernama Umat Islam membuat petisi bertajuk 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di laman Change.org. Petisi daring tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah Swt. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan," bunyi penggalan petisi yang dibuat pada Kamis 17 Mei 2018 itu.

Hingga Sabtu malam ini, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 25.335 orang dan terus bertambah setiap detiknya.

Mabes Polri pertama kali merespons petisi daring tersebut pada Jumat 18 Mei 2018. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, pihaknya segera melakukan evaluasi internal terkait aspirasi masyarakat tersebut.

"Nanti kita evaluasi. Terima kasih masukannya," ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, kemarin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya