Pengacara: Aman Abdurrahman Hanya Suruh Hijrah ke Suriah, Bukan Teror

Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Mei 2018, 10:27 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 10:27 WIB
Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menyimak pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Jaksa meyakini Aman Abdurrahman merupakan dalang serangan teror di Indonesia, antara lain bom Thamrin. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Asludin Hatjani, pengacara Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman mengatakan, kliennya tidak pernah menyuruh seseorang untuk melakukan aksi teror.

Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Asludin menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) banyak yang tidak sesuai. Antara lain dikaitkan Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Menurut Asludin, Aman Abdurrahman hanya memberikan tausiah yang intinya meminta berhijrah ke Suriah. Jika tidak mampu cukup mendoakan, bukan melakukan amaliyah di Indonesia.

"Tidak ada satu pun saksi yang mengatakan diperintahkan untuk melakukan aksi pengeboman," ujar dia.

Oleh karena itu, pengacara tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tuntutan mati.

"Berdasarkan fakta hukum tidak terlihat kegiatan terdakwa untuk merencanakan atau menggerakan orang lain melakukan tindak pidana terorisme," ucap Asludin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Otak 5 Teror

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror Bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016.

Ada lima teror yang dibeberkan jaksa di persidangan, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Atas serangkaian teror itu, jaksa menuntut terdakwa Aman Abdurrachman dengan hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 14 juncto Pasal 7

Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya