Eks HTI Resmi Banding atas Putusan PTUN

HTI mengajukan permohonan banding pada tanggal 16 Mei 2018 dan akan memasukan memori banding tanggal 5 Juni ke Pengadilan Tinggi TUN.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2018, 16:11 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2018, 16:11 WIB
HTI menggelar konfrensi pers terkait putusan PTUN (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)
HTI menggelar konfrensi pers terkait putusan PTUN (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melanjutkan proses hukum pascaditolaknya gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM atas pembubaran ormas tersebut. Eks HTI telah mengajukan permohonan banding pada 16 Mei 2018 dan akan memasukkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada 5 Juni 2018.

"Kami telah menyampaikan permohonan banding pada tanggal 16 Mei 2018 dan tanggal 5 Juni kami akan memasukan memori banding atas putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi TUN," ujar kuasa hukum eks HTI, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2018).

Yusril mengatakan, memori banding tersebut berisi alasan pengajuan banding dan meminta pengadilan tinggi untuk memeriksa kembali putusan hakim PTUN yang menolak gugatan pada 7 Mei 2018 lalu. Dia beralasan hakim dalam putusannya telah membuat kekeliruan hukum.

Menurut Yusril, dalam persidangan tersebut, saksi fakta yang dihadirkan tidak menerangkan mengapa HTI bertentangan dengan Pancasila. Dia menambahkan, hakim hanya memutuskan berdasarkan saksi ahli yang dihadirkan pemerintah.

"Putusan didasarkan oleh pendapat ahli. Jadi ini Pengadilan opini. Seperti yang lebih dipertimbangkan pendapat ahli," jelas Yusril.

 

Putusan Pengadilan Tingkat Satu

PTUN menolak gugatan eks HTI terhadap SK Menkum HAM terkait pembubaran organisasi pada 7 Mei 2018. Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkum HAM yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa HTI telah terbukti bertentangan dengan Pancasila lantaran berkeinginan mendirikan khilafah.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT itu dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.

Reporter: Ahda Bayhaqi 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya