KPK Ingin Koruptor yang Pernah Disupervisi Hukumannya Diperberat

Dua kepala daerah yang terjerat OTT terakhir pernah menandatangani komitmen antikorupsi dan mengikuti pembekalan dari KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Jun 2018, 18:08 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2018, 18:08 WIB
Saut Situmorang Salah Ucap, HMI Lempar Batu ke KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan para jaksa penuntut umum memperberat tuntutan pidana kepada pejabat yang masih nekat korupsi. Terlebih, bagi pejabat yang pernah mengikuti pembekalan antikorupsi oleh KPK.

Hal tersebut dikatakan Saut Situmorang menyikapi banyaknya kepala daerah yang tertangkap tangan menerima suap. Padahal mereka pernah menerima pembekalan sistem pencegahan korupsi dari KPK.

"Saya sering bilang ke jaksa penuntut KPK agar ini dijadikan pemberatan. Sebab, KPK hanya dianggap seolah angin lalu. Kerugian negara tidak ada dampaknya," ujar Saut saat dikonfirmasi, Senin (11/6/2018).

Kendati demikian, Saut memastikan pihaknya tetap meningkatkan supervisi. Tak hanya itu, KPK juga akan meningkatkan kegiatan pencegahan di daerah-daerah rawan korupsi.

"Baik KPK datang ke daerah itu, atau kami undang dalam kegiatan di daerah, ini dalam upaya menjaga dan membangun integritas pimpinan di daerah," ucap Saut.

 

 

OTT Terakhir

Seperti diketahui, KPK baru-baru ini menggelar operasi tangkap tangan di Jawa Timur. Dalam OTT ini, KPK menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka. Keduanya, kini ditahan oleh KPK untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

Padahal, pada Juli 2017 silam, seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Timur mendapatkan pengarahan dari KPK. Dalam acara itu juga dilakukan pula penandatanganan komitmen bersama antikorupsi.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya