Riwayat Kecelakaan Transportasi di Danau Toba

Sejumlah kecelakaan transportasi yang terjadi di Danau Toba telah menelan ratusan korban jiwa.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 26 Jun 2018, 18:03 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 18:03 WIB
banner  riwayat kecelakaan di Danau Toba
banner riwayat kecelakaan di Danau Toba (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Kapal Motor (KM) Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba, 18 Juni 2018 lalu. Kecelakaan itu mengakibatkan empat penumpang meninggal dan diperkirakan 183 lainnya hilang.

Berselang empat hari, tepatnya 22 Juni 2018, kecelakaan kapal kembali terjadi di danau terbesar di Asia Tenggara itu. KM Ramos Risma Marisi yang bertolak dari Pulau Sibandang, Kecamatan Muara, Tapanuli Utara, ke pelabuhan di kawasan Nainggolan, Samosir tenggelam.

Akibatnya, satu penumpang meninggal dunia, sementara empat lainnya berhasil selamat.

Ketika mengarungi Danau Toba, KM Ramos Risma Marisi dikabarkan tidak memiliki penerangan. Sehingga dalam pelayarannya, kapal itu menabrak bambu panjang dan mengakibatkan mesin mati.

Selain dua kejadian itu, sejumlah kapal tenggelam di Danau Toba sejak 1955 silam. Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

Infografis riwayat kecelakaan di Danau Toba
Infografis riwayat kecelakaan di Danau Toba (Liputan6.com/Triyasni)

Perintah Menteri Perhubungan

Kondisi Cuaca Saat KM Sinar Bangun Karam di Danau Toba
Situasi Danau Toba dalam proses evakuasi korban tenggelam KM Sinar Bangun pada hari ke-2. (dok. Otoritas Danau Toba/Reza Efendi)

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) R Agus H Purnomo menugaskan Direktur Kenavigasian, Sugeng Wibowo, dan Marine Inspector Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk melakukan ramp check kelaiklautan kapal di Danau Toba, Sumatera Utara.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut perintah Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, agar kapal-kapal di Danau Toba segera dilakukan ramp check kelaiklautan kapalnya dalam dua-tiga ke depan.

"Kami segera melakukan ramp check dengan menurunkan Marine Inspector dari Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut dan Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan yang dipimpin oleh Direktur Kenavigasian hingga 29 Juni 2018," ujar Dirjen Agus dalam keterangannya, Selasa (26/6/2018).

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Pengecekan Seluruh Kapal di Danau Toba

KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba
Tim SAR gabungan mencari para korban hilang KM Sinar Bangun yang karam di perairan Danau Toba, Sumatera Utara. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Ada pun ramp check kelaiklautan kapal, di antaranya meliputi pemeriksaan konstruksi kapal, kelengkapan alat keselamatan pelayaran, pemuatan, jalur evakuasi, dokumen kapal, manifes penumpang dan pemenuhan batas kapasitas kapal yang disesuaikan dengan sertifikat kapal.

"Sebagaimana perintah Menteri Perhubungan bahwa pelaksanaan ramp check ini adalah wajib dan harus dilakukan dalam dua-tiga hari ke depan, dan jika ditemukan ada kekurangan kelaiklautan kapal, maka dengan tegas kapal tersebut dilarang beroperasi sampai dapat terpenuhi kelaiklautan kapalnya," ucapnya.

Agus menyebutkan, nantinya hasil pelaksanaan ramp check kelaiklautan kapal akan diserahkan ke Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat serta instansi terkait lainnya.

Dia juga mengingatkan perlunya regulator, operator, dan user (pengguna jasa atau masyarakat) untuk bersinergi dalam mendukung terwujudkan keselamatan pelayaran.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya