KPK Panggil Anak Setya Novanto

Pemeriksaan Rheza merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan Senin, 27 Agustus 2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Agu 2018, 07:31 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2018, 07:31 WIB
Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Setnov
Terpidana kasus korupsi mega proyek KTP elektronik, Setya Novanto dikawal petugas keamanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8). KPK memeriksa Setnov terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 (merdeka.com/dwi narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo. Putra dari Setya Novanto itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Pemeriksaan Rheza merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan Senin, 27 Agustus 2018, kemarin.

"Saksi Rheza Herwindo berdasarkan update informasi yang kami terima, penjadwalannya dilakukan pada hari Selasa 28 Agustus 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

KPK sendiri sudah mulai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Idrus Marham. Pemeriksaan dilakukan untuk membuat konstruksi perkara suap PLTU Riau-1 ini semakin terang.

Idrus Marham dijadikan tersangka ketiga oleh KPK, setelah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji oleh Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Periksa Sejumlah Saksi

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya